Bisnis Air Mineral Kemasan Akan Diperketat

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 18 Jul 2018 19:52 WIB
Pemerintah dan DPR akan memperketat aturan bisnis air mineral dalam kemasan. Pengetatan akan dituangkan dalam UU Sumber Daya Air yang saat ini tengah dibahas.
Ilustrasi air. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan DPR akan memperketat aturan pengusahaan air. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan  pengetatan salah satunya akan dilakukan terhadap bisnis distribusi air mineral dalam kemasan.

Pengetatan tersebut akan dituangkan dalam Undang-undang Sumber Daya Air (SDA). Rancangan UU SDA saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah. 

Basuki mengatakan pengetatan aturan pengusahaan dilakukan sebagai tindak lanjut pembatalan UU SDA yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) Februari 2015 lalu. Pengetatan aturan juga dilakukan agar pengusahaan air ke depan tidak lagi mengganggu atau mengesampingkan hak rakyat atas air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ketat betul, karena kalau tidak, orang bisa beli tanah karena ada mata airnya, swasta bisa menjadi penjara bagi masyarakat, makanya ini harus diatur," katanya di Jakarta Rabu, (18/7).



Wakil Ketua Komisi V DPR Joseph Umar Hadi mengatakan pengetatan aturan pengusahaan air akan dilakukan dengan membuat prioritas utama pemanfaatan air. 

Untuk pengusahaan air, sebelum diberikan ke swasta hak pengusahaan air akan terlebih dahulu diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara itu dari draft RUU SDA yang didapat CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, swasta masih diperbolehkan untuk mengelola SDA.

Tapi swasta diberikan syarat ketat. Pertama, izin pengusahaan dibatasi untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu investasi yang diberikan kepada mereka.


Kedua, pelibatan swasta hanya bisa dilakukan melalui kerjasama BUMN, BUMD, BUMDes. Swasta yang bisa mendapatkan pengelolaan juga tidak boleh sembarangan.

Swasta tersebut harus bergerak di bidang air minum. Syarat ketiga, pelibatan swasta dilakukan melalui penyertaan modal kepada BUMN,BUMD dan BUMDes.

MK pada tahun 2005 lalu mengabulkan uji materi UU Sumber Daya Air yang diajukan oleh PP Muhammadiyah. Mereka membatalkan uu tersebut secara keseluruhan.

MK dalam pertimbangan pembatalan uu tersebut menyatakan bahwa UU SDA tidak menampakkan roh hak pengusahaan air oleh negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Padahal kata MK, air merupakan unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat dan menguasai hajat hidup orang banyak.




(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER