OJK Buka Peluang Ubah AJB Bumiputera Jadi Perseroan Terbatas
CNN Indonesia
Kamis, 16 Jan 2020 21:22 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
OJK membuka peluang untuk mengubah status AJB Bumiputera menjadi perseroan terbatas. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi AJB Bumiputera1912 untuk mengubah statusnya dari badan usaha bersama (mutual) menjadi perseroan terbatas (PT).
"Silahkan diusulkan. Nanti kami evaluasi," ucap Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi, Kamis (16/1).
Riswinandi menyatakan pihaknya memberikan kebebasan kepada manajemen untuk membuat strategi bisnis. Hal yang pasti, strategi itu dibuat untuk membenahi keuangan AJB Bumiputera.
"Pokoknya mereka (manajemen) harus datang dengan satu proposal yang bisa memberikan kebaikan ke depan," jelasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken aturan hukum yang mengubah ketentuan pengelola tertinggi perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, khususnya AJB Bumiputera.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Beleid ini diteken Jokowi pada 26 Desember 2019 lalu.
Dalam aturan itu, keputusan AJB Bumiputera tak lagi hanya berada di Badan Perwakilan Anggota (BPA), tapi kini melalui Rapat Umum Anggota (RUA). Peserta RUA adalah anggota yang berhak hadir dan dipilih oleh panitia pemilihan dengan mekanisme tertentu.
Wewenang RUA, di antaranya menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis.
Selain itu, menetapkan anggaran dasar dan perubahan, mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, meminta keterangan dari direksi dan/atau dewan komisaris dalam pelaksanaan tugas masing-masing, serta menetapkan gaji, tunjangan, dan atau honorarium anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
Anggota RUA bisa berasal dari pemegang polis perseorangan berkewarganegaraan Indonesia dan pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia. Dalam beleid itu dikatakan bahwa anggota RUA bisa berasal dari setiap wilayah pemilihan sesuai data domisili terakhir.
"Dengan adanya aturan ini, ini akan memperbaiki posisi regulator di dalam melakukan pengawasan terhadap asuransi mutual," ujar Riswinandi.
Sebelumnya, Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi mengatakan pihaknya akan menjual sejumlah aset demi melunasi sebagian tunggakan klaim nasabah dan mengoptimalkan aset perusahaan. Dari aksi itu, ia menargetkan dapat meraup dana segar sebesar Rp2 triliun.
"Penjualan aset adalah bagian dari optimalisasi aset, terlalu sempit jika hanya untuk membayar outstanding claim," katanya.
Dirman bilang total klaim jatuh tempo atau outstanding sebesar Rp4,1 triliun. Utang klaim ini tepatnya untuk periode 2018 dan 2019.
Sekadar mengingatkan, persoalan keuangan AJB Bumiputera awalnya terkuak pada 2010 lalu. Saat itu, kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82 persen.
Ini artinya, AJB Bumiputera tidak bisa mematuhi amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 504 Tahun 2004 tentang solvabilitas perusahaan asuransi yang mencapai 100 persen. Pada 2012 lalu, jumlah aset yang dimiliki hanya Rp12,1 triliun, tapi kewajiban perusahaan tembus Rp22,77 triliun.