Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengatakan ekspor masker masuk dalam golongan barang dengan kode HS 63, yaitu barang tekstil jadi lainnya. Nilai ekspor barang HS tersebut mencapai US$89,8 juta pada Februari 2020.
Sementara pada Januari 2020, nilai ekspor barang tekstil jadi lainnya hanya sebesar US$17,8 juta. Artinya, ada peningkatan ekspor mencapai US$72 juta atau empat kali lipat dari realisasi bulan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Virus Corona, Kemendag Larang Ekspor Masker |
Sementara penurunan ekspor terjadi di barang kode HS 74, yaitu tembaga sebanyak 26,21 persen menjadi US$123,6 juta. Lalu, barang kode HS 72 berupa besi dan baja anjlok 25,73 persen menjadi US$610,3 juta.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan bakal melarang ekspor masker di tengah penyebaran virus corona. Hal ini dilakukan guna menjaga pasokan di dalam negeri.
[Gambas:Video CNN]
"Kami juga akan terbitkan larangan sementara ekspor produk masker. Ini untuk menjamin kebutuhan konsumen dalam negeri," kata Agus.
Agus mengatakan aturan itu akan tertuang dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) yang segera diterbitkan. Dalam aturannya, keran ekspor baru akan dibuka bila pasokan sudah mencukupi kebutuhan di dalam negeri.
Sejak virus corona menyebar ke berbagai negara, permintaan masker memang meningkat. Masker merupakan salah satu alat kesehatan yang kerap digunakan untuk mencegah penularan virus.
Begitu pula di Indonesia, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kasus positif perdana virus corona, permintaan masker langsung melonjak. Bahkan, masker dijual dengan harga berkali-kali lipat.