Guna mendapatkan fasilitas tersebut, pengemudi ojol dan pekerja informal lainnya harus mengikuti beberapa persyaratan. Ini sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator jasa keuangan melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan keringanan dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak leasing atau bank. Permohonan tersebut disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing tanpa harus datang bertatap muka ke kantor cabang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk keringanan itu meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan jadi penyertaan modal sementara.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh debitur terdampak mulai 1 April 2020. "Sudah saya konfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimulai April 2020 ini efektif," terang Jokowi.
Keringanan diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran atau perpanjangan jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan antara pihak multifinance dan debitur.
"Pengajuan restrukturisasi bagi nasabah atau debitur mulai berlaku sejak 30 Maret 2020, pengajuan permohonan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan," ungkapnya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)