Corona, Negara Tak Kasih THR untuk Anggota DPR dan MPR

CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2020 15:51 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja terbaru APBN 2019 di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 18 November 2019. CNNIndonesia/Safir Makki
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan selain presiden, wapres, dan para menteri, THR juga tidak akan diberikan kepada anggota DPR dan MPR. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan selain Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta jajaran menteri dan kepala daerah, Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran juga tidak akan diberikan kepada anggota DPR, MPR, serta DPD.

Keputusan tersebut disampaikan Ani usai melakukan Sidang Kabinet bersama Jokowi di tengah pandemi virus corona. "Seperti presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujarnya melalui video conference, Selasa (14/4).

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan THR hanya akan diberikan kepada PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jajaran eselon 3 dan ke bawah. THR tersebut akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ani mengatakan pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR seperti tahun lalu. Pembayaran THR akan dilaksanakan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden yang mengatur soal pejabat eselon I dan II tidak mendapat THR.

"Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," terang dia.

Sebelumnya, Ani menyatakan pemberian THR untuk pejabat eselon I dan II dan anggota DPR tahun ini masih dikaji. Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengalokasikan anggaran demi meredam wabah virus corona.

"Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan seperti menteri DPR dan pejabat termasuk Eselon 1 dan eselon 2," katanya, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, pekan lalu.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER