Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski bisa menurunkan
rasio gini atau ukuran ketimpangan di periode awal pemerintahannya, Presiden
Joko Widodo menghadapi pertumbuhan kekayaan sekelompok kecil dan penurunan
mayoritas warga lainnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penanganan dampak Covid-19 berpotensi memperlebar jurang kekayaan itu.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia (rasio gini) per September 2019 mencapai 0,38. Hal ini menurun signifikan dari September 2014, yang mencapai 0,41.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, penelitian Megawati Institute pada 2017 menunjukkan bahwa nilai Material Power Index (MPI), yang merupakan ukuran kadar oligarki ekonomi di sebuah negara, mencapai 584.478.
Maknanya, orang yang masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia rata-rata memiliki kekayaan 584.478 kali lipat dari rata-rata pendapatan per kapita.
Senada, Credit Suise (2017) juga mencatat bahwa 1 persen penduduk terkaya Indonesia menguasai 45,4 persen kekayaan nasional.
Selain itu, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat, dari total Rp3.272 triliun per Desember 2019, kategori tabungan di atas Rp2 miliar bertambah 6,32 persen. Angka ini naik 23,92 persen bila dibandingkan pertumbuhan pada Desember 2018 yang tumbuh 5,10 persen.
Sementara, kategori simpanan di bawah Rp 500 juta sampai dengan Desember 2019 hanya tumbuh 6,37 persen, atau mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 30,76 persen dibanding Desember 2018 yang mencapai 9,20 persen.
Data-data itu bisa diartikan bahwa orang kaya semakin bertumbuh kekayaannya. Ini menjurus pada sekelompok kecil yang menguasai kekayaan, gejala nyata dari oligarki.
 Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) |
Krisis dan super kayaSejarah Indonesia memperlihatkan bahwa kelompok 1 persen alias super-kaya tak hilang meski diterpa gelombang krisis ekonomi, seperti pada 1998 dan 2008. Bahkan, mereka bertambah kaya, atau anggotanya bertambah, berkat krisis.
Ada peran kebijakan politik, terutama yang berwatak '
socialism for the rich and capitalism for the poor' dengan dalih menyelamatkan yang berdampak sistemik, '
too big to fail'.
Misalnya, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada kasus Bank Century.
Kini di masa pandemi Corona, di saat dua juta pekerja terkena PHK, kebijakan baru bak membuka peluang lebar penambahan kekayaan para oligarki, kembali dengan mendompleng ancaman resesi, pandemi Covid-19.
Penulis menilai hal itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Selain punya nama yang melelahkan untuk dibaca, Perppu yang diundangkan pada 31 Maret 2020 ini mengandung muatan yang bertentangan semangat demokratisasi ekonomi, yang digaungkan Bung Hatta 60 tahun silam, yang menghendaki pelibatan rakyat dalam perekonomian.
Tiga pihak sejauh ini sudah mengajukan uji materi terhadap Perppu ini, dengan berbagai variasi pasal yang digugatnya, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangannya sudah dimulai pada Selasa (28/4).
Penulis kali ini hanya menyoroti sebagian ketentuannya, mengingat banyaknya pasal yang patut diduga bisa jadi celah kepentingan 'pelaku ekonomi' tertentu saja, dan tak semuanya diuji materi.
Pertama, pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengabaikan peran DPR (Pasal 2) sehingga bisa diatur sendiri oleh Presiden (Pasal 12). Contohnya, kewenangan menentukan batas defisit anggaran menjadi lebih dari 3 persen yang berlaku maksimal sampai tahun anggaran 2022.
Pemerintah beralasan ketentuan ini untuk mengantisipasi penurunan penerimaan negara akibat pelemahan perekomian serta pemberian berbagai insentif. Di sisi lain, ada kebutuhan anggaran besar untuk penanganan corona hingga membuat APBN 2020 defisit 5,07 persen.
Ketentuan ini menihilkan fungsi legislasi DPR dan mengingkari prinsip periodik anggaran yang dibuat per tahun yang diatur dalam konstitusi.
Tentu ada potensi
abuse of power saat sebuah institusi memegang kewenangan yang harusnya dijalankan dua pihak; tak ada fungsi
check and balance, terutama terkait penyaluran hasil utangnya.
Kedua, aturan soal pemberian 'pinjaman likuiditas khusus' kepada bank sistemik yang kesulitan likuiditas (Pasal 16 dan 18), walaupun bank ini tak memenuhi syarat pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (atau FPJP).
FPJP sempat mencapai puncak ketenarannya di era Panitia Khusus Hak Angket Bank Century di DPR, 2009-2010.
Kasus ini terkait keputusan BI mengubah kebijakan soal dana talangan secara mendadak meski bank yang kemudian ganti baju jadi Bank Mutiara tersebut tak memenuhi persyaratan kecukupan modal.
BPK mencatat total kerugian negara akibat kebijakan ini adalah Rp7,4 triliun (Rp689,39 miliar dari FPJP, dan Rp6,76 triliun dari penyertaan modal sementara/
bail out LPS).
Pinjaman likuiditas khusus ini patut diawasi agar tak jadi modus baru. Mengingat, modus perubahan kebijakan BI secara mendadak sudah terbongkar KPK dan menghasilkan dua terpidana dari jajaran pejabat BI.
Ketiga, pemberian kewenangan kepada BI untuk membeli surat utang negara di pasar perdana. Ketentuan ini membuat peran bank sentral tak hanya sebagai
lender of the last resort atau pemberi pinjaman terakhir bagi perbankan dan keuangan, tapi juga bagi negara.
Hal ini mengingatkan saat era Orde Baru mengendalikan BI untuk menambal defisit fiskalnya. Wewenang ini sendiri berisiko menambah jumlah uang yang beredar dan memicu inflasi. Diperparah dengan minimnya transparansi, sejumlah pihak menilai ketentuan ini jadi salah satu yang memperparah krisis 1998.
 Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki) |
Sejak era Reformasi, dan juga kasus BLBI, independensi bank sentral diperkuat dengan membatasi pembelian surat utang di pasar sekunder. Namun, UU BI tetap memungkinkan pembelian surat utang negera di pasar primer berjangka pendek untuk pengendalian moneter dan pembiayaan darurat bagi bank berdampak sistemik serta membahayakan sistem keuangan.
Menkeu Sri Mulyani menyebut hasil penjualan surat utang alias Pandemic Bond ini bisa disalurkan ke penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN, skema penjaminan, dan membantu para pelaku usaha. Titik penyaluran inilah jadi salah potensi
moral hazard, bila berkaca dari kasus-kasus perbankan.
Keempat, ketentuan soal wewenang OJK yang bisa mengizinkan perusahaan publik atau emiten tertentu untuk tidak transparan di pasar modal (Pasal 23 ayat (1) huruf b).
Pasar modal, kata Nindyo Pramono, dalam
Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia (1997), selain sebagai sarana untuk memperoleh dana segara dari masyarakat juga merupakan sarana demokratisasi perusahaan.
Ini sejalan dengan terminologi '
go public'. Masyarakat yang menanamkan modalnya mesti tahu apa yang terjadi dengan perusahaan itu sedetil-detilnya. Semangat ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penanaman Modal. Sayang, Perppu Corona menegasikannya dengan dalih " pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan".
[Gambas:Video CNN]Sejumlah kasus yang ditangani Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), dan juga OJK, menunjukkan banyak pelanggaran transparansi di sektor saham. Misalnya,
insider trading, konflik kepentingan, tak mengungkap sengketa kepemilikan saham, perdagangan semu.
Hal-hal di atas bisa merugikan ribuan emiten kecil dan menggemukkan segelintir pemilik saham besar. Tinggal ditambah jalur 'orang dalam', lengkaplah instrumennya.
Kelima, ketentuan kebal hukum bagi pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait pengambilan kebijakan dalam pandemi corona selama memiliki iktikad baik.
Di luar argumentasi para pakar dan pemohon uji materi Perppu ini yang menilai Pasal 27 ini bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum dalam UUD 1945 dan juga asas hukum, penulis menilai ketentuan imunitas ini tak perlu ada jika melihat pasal 50 KUHP (Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana).
Ini bisa diartikan para pejabat tak dapat dituntut selama beriktikad baik dalam melaksanakan perintah jabatan.
Faktanya, pejabat tak berarti kebal hukum jika ditemukan unsur niat jahat (
mens rea) dan perbuatan jahat (
actus reus). Maka tak heran jika Budi Mulya dan mendiang Siti Fadjriah dijerat pidana korupsi di kasus Bank Century meski Pasal 45 UU BI memberi kekebalan hukum kepada para pejabatnya.
Pasal 27 ini bak memberi harapan kepada para pejabat KSSK terlindung dari trauma Bank Century. Salah-salah, ini bisa menggoda untuk menguntungkan secuil kelompok di masa pandemi Corona.
Darurat dan GentingDi samping sejumlah substansinya yang kontroversial dan bertindak bak Omnibus Law di sektor moneter-fiskal, penerbitan Perppu ini memicu pertanyaan banyak pihak terkait urgensinya.
Jika berkaca pada prinsip 'kegentingan yang memaksa', sejumlah hal bisa membantahnya. Contoh, persoalan ancaman krisis keuangan. Tak ada kekosongan hukum karena UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sudah hadir.
Dalam UU itu, semua lembaga terkait diberi penguatan wewenang dan koordinasi baik dalam kondisi normal ataupun krisis, anggota KSSK pun diberi kekebalan. Meskipun, itu tak 'se-revolusioner' Perppu Corona ini.
Tak ketinggalan, DPR pun masih dalam kondisi sidang walau sebagian besar dijalankan secara telekonferensi.
APBN-Perubahan pun, menurut pengakuan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman, bisa disahkan dalam waktu seminggu, selama untuk realokasi anggaran bagi pos-pos yang dibutuhkan rakyat selama masa pandemi.
Selain itu, belum ada pernyataan Presiden tentang darurat sipil atau darurat militer sebagaimana yang termuat dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Dalam kondisi darurat di atas, presiden bisa menyimpangi sejumlah ketentuan perundangan, membatasi informasi, mobilisasi, dan aktivitas masyarakat.
Presiden sejauh ini hanya mengumumkan status bencana nasional dan kedaruratan nasional, yang berbeda jauh konsekuensi hukum dan kewenangannya. Tak lupa, belum ada pernyataan krisis ekonomi dari kepala negara.
Lantas, segenting itukah untuk membuka jalan bagi kelompok ekonomi tertentu di era pandemi corona?
(asa)
[Gambas:Video CNN]