Ketentuan tersebut tercantum dalam petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat No. 11/2020.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan fase I akan berlangsung antara 8-31 Juni 2020, fase II antara 1 Juli-31 Juli 2020 dan fase III antara 1-31 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan kapasitas maksimum tiap transportasi akan mengacu pada status bahaya Covid-9 zonasi yang disampaikan gugus tugas, yakni merah, oranye, kuning dan hijau.
Ia mencontohkan, misalnya, angkutan umum kasih dilarang beroperasi. Sementara kapasitas angkutan umum massal dibatasi maksimal 70 persen untuk zona oranye, kuning, dan hijau pada fase I dan II.
Di fase selanjutnya, kapasitas maksimum dapat ditingkatkan menjadi 85 persen untuk ketiga zona yang sama.
"Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," katanya.