New Normal, Kemenhub Pastikan Tarif Angkutan Umum Tak Naik

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2020 18:42 WIB
Awak bus menunggu penumpang di Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Organisasi Angkutan Darat (Organda) mencatat, pemberlakuan larangan mudik dalam pandemi COVID-19 membuat okupansi penumpang bus anjlok hingga di bawah 10 persen dan sekitar 1,5 juta jiwa pengemudi serta awak kendaraan terancam dirumahkan. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
Kemenhub memastikan tarif angkutan umum tidak naik saat new normal menyusul pelonggaran batas kapasitas maksimal penumpang. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi menegaskan tarif angkutan umum tak naik menyusul pelonggaran batasan maksimum jumlah penumpang.

Ia menuturkan, kKemenhub telah membagi fase persiapan new normal pada transportasi umum massal menjadi tiga dengan mengatur faktor keterisian transportasi di tiap fasenya.

Fase I akan berlangsung antara 8-31 Juni 2020, fase II antara 1 Juli-31 Juli 2020 dan fase III antara 1-31 Agustus 2020. Pada fase pertama dan kedua, transportasi bus sudah diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan 70 persen itu, kami sudah mempertimbangkan dan menghitung. Itu sudah melalui proses artinya tidak ada angkutan kendaraan umum yang premium untuk menaikkan tarif," ujar Budi dalam webinar yang digelar Kemenhub, Jumat (12/6).

Meski demikian, ia menegaskan kapasitas maksimum tiap transportasi akan mengacu pada status bahaya covid-9 zonasi yang disampaikan gugus tugas, yakni merah, oranye, kuning dan hijau.

Ia mencontohkan, misalnya, angkutan umum di zona merah masih dilarang beroperasi. Sementara kapasitas angkutan umum massal dibatasi maksimal 70 persen untuk zona oranye, kuning, dan hijau pada fase I dan II.

Di fase selanjutnya, kapasitas maksimum dapat ditingkatkan menjadi 85 persen untuk ketiga zona yang sama.

Kendati demikian untuk taksi online, Budi menegaskan di zona merah dan orange kapasitas penumpangnya masih dibatasi 50 persen. Sedangkan untuk zona kuning dan hijau sudah dilonggarkan dengan kapasitas 75 persen.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER