Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum juga memberi hilal pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri sampai saat ini jelang akhir Juli 2020. Padahal biasanya, gaji ke-13 diberikan pemerintah ke para abdi negara pada bulan ini.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan pemerintah masih perlu waktu untuk menyelesaikan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Pemerintah baru saja menyelesaikan rekap penggunaan anggaran untuk periode Januari-Juni 2020.
"Kami melihat keseluruhan, termasuk gaji ke-13 mengenai cara kita untuk eksekusi, kita akan terus lakukan evaluasi bagaimana menggunakan anggaran semaksimal mungkin. Jadi nanti kami lihat untuk gaji ke-13," ucap Ani saat konferensi pers APBN KiTa, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan kemungkinan pemberian gaji ke-13 baru diputuskan pada Oktober atau November 2020.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah ingin memprioritaskan program dan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia.
"Terinfo (gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau November mendatang. Prioritas (sat ini) ke upaya dan program penanganan Covid-19 dulu," ujar Yustinus.
Seperti diketahui, gaji ke-13 biasanya diberikan pemerintah kepada PNS jelang musim masuk anak sekolah. Pemberian gaji ini bertujuan untuk menambah amunisi pegawai negara untuk kebutuhan tengah tahun.
Sejauh ini, pemerintah baru memberikan tambahan gaji berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pemberiannya pun diubah, yaitu hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.
Sedangkan pejabat eselon I dan II tidak diberikan. Begitu juga bagi menteri, presiden, wakil presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).