Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan sudah ada sinyal dari perbankan untuk meminta penempatan dana. Namun, lembaga tersebut tak membeberkan identitas perbankan yang sudah memberikan sinyal permintaan dana.
"Sudah ada tanda-tanda yang akan melakukan permintaan penempatan dana," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam video conference, Jumat (24/7).
Halim mengatakan pihaknya akan menunggu proposal resmi dari perbankan yang membutuhkan penempatan dana dari LPS. Proposal itu juga harus disertai restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentu akan menunggu apakah nanti ada permintaan, sampai saat ini kami belum menerima," kata Halim.
Diketahui, aturan penempatan dana LPS di perbankan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2020.
Halim menjabarkan ada beberapa syarat sebelum pihaknya menempatkan dana di perbankan. Syarat tersebut antara lain surat dari OJK kepada LPS yang menyatakan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu likuiditas bank.
Kemudian, bank kesulitan likuiditas bukan disebabkan oleh suatu tindakan yang dilakukan pegawai, bank tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dari Bank Indonesia (BI), dan surat permintaan dari OJK yang disertai analisis kelayakan permohonan bank.
Ia bilang total penempatan dana pada seluruh bank paling tinggi sebesar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Sementara, penempatan dana paling tinggi di setiap bank hanya 2,5 persen.
"Periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali, masing-masing paling lama satu bulan," jelas Halim.
Kemudian, LPS akan memberikan bunga secara harian kepada bank atas penempatan dana tersebut. Halim menyatakan bunga dihitung berdasarkan tingkat suku bunga penjaminan LPS.
"Bunganya akan menggunakan LPS rate," pungkas Halim.