MA Tolak PK Kartel Sapi Impor, 12 Perusahaan Didenda Rp59 M

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jul 2020 06:14 WIB
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali atas putusan KPPU yang diajukan 12 perusahaan yang menjadi terlapor dalam kasus kartel sapi impor.
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali atas putusan KPPU yang diajukan 12 perusahaan yang menjadi terlapor dalam kasus kartel sapi impor. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015 yang dibacakan pada tanggal 22 April 2016 terkait kartelisasi dalam kasus perdagangan sapi impor di Jabodetabek.

Putusan yang dikuatkan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) dengan register Putusan PK Nomor 113PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu menolak PK yang diajukan 12 perusahaan dalam perkara yang disidangkan di KPPU mulai tahun 2016 tersebut.

Keduabelas perusahaan terlapor yang mengajukan PK adalah PT Great Giant Pineapple, PT Great Giant Livestock, PT Kadila Lestari Jaya, PT Andini Karya Makmur, PT Lembu Jantan Perkasa, dan PT Widodo Makmur Perkasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, PT Pasir Tengah, PT Catur Mitra Taruma, PT Andini Agro Loka, PT Tanjung Unggul Mandiri, PT Brahmana Perkasa Sentosa, dan PT Rumpinary Agro Industry.

"Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan para terlapor wajib membayarkan denda yang diputuskan, yakni secara keseluruhan berjumlah Rp59.604.338.000," tulis KPPU dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Sebelumnya, KPPU melalui putusannya menyatakan bahwa 32 perusahaan importir dan feedloter yang melakukan impor sapi bakalan maupun sapi impor secara berkelanjutan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c).

KPPU menemukan indikasi terjadinya perilaku pedagang daging sapi dan atau asosiasi rumah potong hewan di wilayah Jabodetabek yang berhenti beroperasi sejak awal tahun 2013 dan awal Agustus 2015 sebagai akibat naiknya harga beli sapi impor pada periode tersebut.

Pada proses persidangan, KPPU menemukan adanya kesepakatan yang dilakukan para terlapor dan difasilitasi oleh APFINDO melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor.

Tindakan tersebut yaitu adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.

Penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dalam upaya keberatan di Pengadilan Jakarta Pusat, pada putusan yang dibacakan pada 1 Agustus 2017, KPPU dimenangkan dan Majelis Hakim menolak seluruh permohonan keberatan dan sekaligus menguatkan Putusan KPPU tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Namun upaya terlapor tidak berhenti, dan 27 terlapor mengajukan kasasi ke MA. Pada proses kasasi, MA melalui Putusan Kasasi Nomor 715K/Pdt.Sus-KPPU/2018 menolak permohonan Kasasi 27 pemohon tersebut pada 8 Januari 2019.

Atas penolakan tersebut 12 terlapor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Dalam proses PK tersebut pun, permohonan terlapor ditolak oleh MA pada rapat musyawarah Majelis Hakim pada 10 Desember 2019.

"Dengan begitu para terlapor tetap harus menjalankan kewajiban untuk membayar denda yang telah ditetapkan pada persidangan di KPPU dan atas penolakan PK oleh MA ini menegaskan bahwa Putusan KPPU telah mencapai proses akhir sehingga menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tandas KPPU.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER