PT Waskita Beton Precast Tbk membantah ada proyek fiktif yang dijalankan operasional perusahaan dan melibatkan direksi. Hal ini merupakan sanggahan perusahaan atas penangkapan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus proyek fiktif tersebut tidak terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Ales Okta Pratama kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/7).
Selain itu, ia menyatakan bahwa keterlibatan Jarot Subana atas dugaan proyek fiktif seperti yang diendus oleh lembaga antirasuah merujuk pada indikasi keterlibatan pada proyek lain. Dugaan keterlibatan di proyek tersebut terjadi sebelum Jarot mengisi kursi pucuk pimpinan Waskita Beton Precast.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak yang bersangkutan diperiksa terkait kasus pada tahun di mana yang bersangkutan belum menjabat di PT Waskita Beton Precast Tbk," terangnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Jarot dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada 14 proyek yag dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pekan lalu. KPK juga turut mengamankan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Aryyani.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah eks Dirut PT Jasa Marga yang juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Aryyani, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Kemudian Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga sempat menanggapi langkah KPK. Menurutnya, hal itu bukan sesuatu yang mengejutkan karena keterlibatan direksi perusahaan tersebut dalam dugaan korupsi proyek fiktif sudah masuk dalam radar Kementerian BUMN.
"Penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang mengejutkan karena dari proses yang kami lihat memang sudah mengarah ke sana," kata Arya.
Menurutnya, Jarot dan Desi adalah orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi dan sering disebut Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu. Untuk itu, Kementerian BUMN akan mendukung penuh keputusan dan proses hukum di KPK.
"Kami mendukung penuh kepada KPK untuk menuntaskan persoalan ini dan kasus ini," tuturnya.
Di sisi lain, Arya meminta hal ini bisa menjadi pelajaran bagi direksi atau manajemen di perusahaan pelat merah agar tetap menjalankan tata kelola yang baik. Dengan demikian, direksi bisa terhindar dari kasus hukum ke depannya.
"Sudah pasti semangat akhlak yang disampaikan Pak Erick sebagai semangat BUMN itu harus jadi pegangan. Ini supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini," pungkasnya.
(uli/age)