Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja Rudy Salahuddin mengatakan kerjasama tersebut penting dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan hukum, termasuk untuk menangani kerugian yang mungkin timbul dalam program Prakerja.
Salah satunya, jika peserta terbukti memalsukan identitas, namun tak mau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 31C Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Rudy dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com Selasa (27/10).
Seperti diketahui, sejak dibukanya program Kartu Prakerja, sebanyak 5,6 juta orang telah mendapatkan manfaat program pelatihan dan insentif tersebut per Oktober 2020.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, yang berhak memperoleh manfaat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, serta tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menerima berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2011.
Selain itu, lanjut Rudy program Prakerja diprioritaskan kepada mereka yang terdampak pandemi dan belum menerima Bantuan Sosial (bansos).
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono pihaknya siap memberi pendampingan kepada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk beberapa lingkup kegiatan seperti tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama.
Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.
Kedua, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (legal assistance) atas permintaan Manajemen Pelaksana.
Ketiga, Jamdatun juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada Manajemen Pelaksana atas tindakan hukum lainnya, yaitu pemberian jasa hukum serta menegakkan kewibawaan pemerintah sebagai negosiator/mediator atau fasilitator jika terjadi perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah atas dasar permintaan dari Manajemen Pelaksana.