Kuasa Hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Juniver Girsang memastikan manajemen Wanaartha Life akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kembali hak-hak nasabah atau pemegang polis.
Wanaartha akan menggugat putusan PN Jakarta Pusat dalam amarnya, yakni perampasan Sub Rekening Efek (SRE) dengan dana mencapai Rp3 triliun oleh negara.
Hal tersebut, menurut Juniver, tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi 26 ribu pemegang polis Wanaartha yang tersebar di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan akan tetap memperjuangkan hak-hak pemegang polis yang turut tersita dalam rekening efek karena sama sekali tidak terlibat dengan kejahatan terdakwa dan juga bukan milik terdakwa," kata Juniver dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com Rabu (11/11).
Menurut Juniver, kejadian yang menimpa Wanaartha Life adalah kejadian tidak terduga dan di luar kendali manajemen.
Ia juga menegaskan aset-aset Wanaartha Life tidak layak untuk diblokir dan disita dalam tindak pidana korupsi Jiwasraya, dikarenakan sumber dananya berasal dari premi nasabah.
"Pembelian saham, reksa dana, dan obligasi merupakan transaksi bisnis murni dalam rangka investasi yang dilakukan oleh Wanaartha sebagai investor," tutur Juniver.
Selain itu, pengelolaan atau penempatan investasi merupakan transaksi murni yang dilandasi oleh itikad baik bahwa objek yang diperjualbelikan bukan berasal dari hasil tindak pidana yang berkaitan dengan Jiwasraya atau terdakwa Benny Tjokrosaputro, terdakwa Heru Hidayat serta terdakwa-terdakwa lainnya.
"PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha bukanlah nominee dari atau yang ditunjuk oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro dan terdakwa Heru Hidayat serta terdakwa-terdakwa lainnya, sehingga hal tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam pasal 39 ayat 1 KUHP," ucapnya.
Sementara itu, salah satu pemegang polis Stephanie menyebut nasabah Wanaartha masih melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan upaya hukum dan membuktikan bahwa dana yang saat ini dirampas negara bukan lah merupakan milik Benny Tjokro atau terdakwa lain yang terlibat kasus Jiwasraya.
Pembuktian akan dilakukan dengan fotokopi polis sesuai KTP pemegang polis beserta bukti transfer serta fotokopi identitas.
Upaya hukum lain akan dijalankan melalui keberatan pihak ketiga beritikad baik sesuai payung hukum pasal 19 Tipikor dengan menunjuk kuasa hukum Esther Jusuf.
Menurut Esther Jusuf, pemegang polis Wanaartha berharap Ketua PN Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat mempertimbangkan keberatan penyitaan Sub Rekening Efek (SRE) PT AJAW.
"Sub Rekening Efek itu antara lain berisi dana premi kelolaan ribuan pemegang polis seluruh Indonesia. Penyitaan Sub Rekening Efek Wanaartha adalah penegakan hukum yang dilakukan secara sewenang-wenang, serampangan, tanpa memperhatikan rasa keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Esther.