Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Salah satu pasal dalam beleid tersebut akan mengatur terkait pembentukan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan menjadi penyelenggara perizinan dan non perizinan berusaha di Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota.
Direktur Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri Prabawa Eka Soesanta mengatakan nantinya dalam unit PTSP tersebut akan dipilih pejabat dengan kompetensi dan kemampuan khusus dan tak bisa dipindahkan ke dinas atau unit lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala Daerah, kan, suka mindah-mindahin. Nah, ini harus dikontrol, siapa yang kontrol? Kalau di provinsi, pusat yang kontrol. Kemendagri dan kementerian teknis. Kalau di kabupaten/kota yang kontrol gubernur dan wakil pusat di daerah," ujarnya dalam webinar yang digelar KPPOD, Senin (30/11).
Jika jabatan fungsional PTSP belum ada di daerah, nantinya Kemendagri bakal mengirimkan bantuan khusus. Bantuan yang dimaksud merupakan ASN pemerintah pusat yang akan ditempatkan di daerah untuk membentuk sistem PTSP yang selaras dengan pemerintah pusat.
"Secara khusus kami akan siapkan orang-orang yang memiliki kompetensi tertentu yang selama ini ada di OPD-OPD. Nanti kami akan integrasikan di sana," imbuhnya.
Tak hanya itu, Prabawa juga mengatakan pejabat yang ditugaskan di PTSP rencananya akan memiliki tunjangan khusus.
"Tentunya kami berharap mereka dapat tunjangan khusus ketika ditempatkan di unit PTSP, karena ASN yang ditempatkan di PTSP adalah mereka yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang perizinan," tuturnya.