
Pejabat PTSP Akan Dipilih Khusus dalam RPP Izin Usaha Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Salah satu pasal dalam beleid tersebut akan mengatur terkait pembentukan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan menjadi penyelenggara perizinan dan non perizinan berusaha di Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota.
Direktur Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri Prabawa Eka Soesanta mengatakan nantinya dalam unit PTSP tersebut akan dipilih pejabat dengan kompetensi dan kemampuan khusus dan tak bisa dipindahkan ke dinas atau unit lain.
"Kepala Daerah, kan, suka mindah-mindahin. Nah, ini harus dikontrol, siapa yang kontrol? Kalau di provinsi, pusat yang kontrol. Kemendagri dan kementerian teknis. Kalau di kabupaten/kota yang kontrol gubernur dan wakil pusat di daerah," ujarnya dalam webinar yang digelar KPPOD, Senin (30/11).
Jika jabatan fungsional PTSP belum ada di daerah, nantinya Kemendagri bakal mengirimkan bantuan khusus. Bantuan yang dimaksud merupakan ASN pemerintah pusat yang akan ditempatkan di daerah untuk membentuk sistem PTSP yang selaras dengan pemerintah pusat.
"Secara khusus kami akan siapkan orang-orang yang memiliki kompetensi tertentu yang selama ini ada di OPD-OPD. Nanti kami akan integrasikan di sana," imbuhnya.
Tak hanya itu, Prabawa juga mengatakan pejabat yang ditugaskan di PTSP rencananya akan memiliki tunjangan khusus.
"Tentunya kami berharap mereka dapat tunjangan khusus ketika ditempatkan di unit PTSP, karena ASN yang ditempatkan di PTSP adalah mereka yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang perizinan," tuturnya.
Kemendagri Panggil Petugas Damkar Depok yang Laporkan Korupsi
Pemekaran Papua, Tito Ingin Tiru Perubahan di Papua Barat
Tito Tegur Keras Lukas Enembe Masuk Papua Nugini Tanpa Izin
Gubernur Papua soal Kasus PNG: Saya Punya Hak ke Sana Kemari
Anggaran Pilkada Aceh 2022 Diklaim Siap, tapi Tertahan Dagri

Ekonom hingga DPR Ramai-ramai Tolak Pindah Ibu Kota
Ekonomi • 3 jam yang lalu
Alasan Bank Ramai-ramai Pamit dari Aceh
Ekonomi 4 jam yang lalu
Mendag Ramal Harga CPO Tetap Tinggi Sampai Juni 2021
Ekonomi 1 jam yang lalu