Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) melakukan perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan umum menjadi persero.
Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan perubahan dilakukan sejak 9 Februari 2021 sebagai syarat dari rencana merger dengan Perinus untuk membentuk holding industri pangan.
"Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan," ujar Boyke dalam keterangan resminya, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyke menjelaskan langkah yang dilakukan ini telah mempertimbangkan sejumlah alasan, antara lain peningkatan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi, serta profesionalisme Perindo agar menjadi BUMN yang sehat.
Selain itu, perubahan badan hukum juga dilakukan untuk mendorong Perindo fokus kepada aspek komersial untuk peningkatan laba. Dengan langkah itu, permodalan perusahaan yang semula merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham berubah menjadi saham yang terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B.
"Perubahan juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan," imbuhnya.
Ia menambahkan, RUPS perseroan untuk membahas langkah itu akan diagendakan pada Maret 2021. Pihaknya berharap peraturan pemerintah (pp) terkait perubahan bentuk badan hukum tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
"Sedangkan penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan pp," terangnya.
Seperti diketahui, Perum Perindo merupakan anggota dari BUMN Klaster Pangan yang dipimpin oleh PT RNI (Persero) dengan anggota antara lain Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari (Persero), BGR Logistic, PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero).