3,82 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Per 1 Maret

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mar 2021 06:11 WIB
Ditjen Pajak menyatakan 3,82 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT per 1 Maret kemarin. Dari jumlah itu, 3,67 juta berasal dari wajib pajak pribadi.
Ditjen Pajak menyebut 3,82 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT per 1 Maret 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 3,82 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan SPT Tahunan per pukul 09.11 WIB Senin (1/3) kemarin. Pelaporan SPT bertambah sekitar 1 juta WP dari realisasi 24 Februari yang sebanyak 2,8 juta.

Sementara bila dibandingkan dengan tahun lalu, realisasi sementara pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini sudah mencapai 90,34 persen dari 4,22 juta WP yang melaporkan SPT-nya pada 2020.

Dari jumlah itu, 3,67 juta atau 96,07 persen di antaranya berasal dari pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Sementara itu 149.950 di antaranya merupakan pelaporan SPT dari WP Badan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada WP OP, mayoritas pelaporan SPT dilakukan melalui layanan e-filling, yakni sebanyak 3,53 juta WP atau 96,25 persen dari total. Sementara 137 ribu lainnya melaporkan SPT secara manual.

Begitu pula dengan pelaporan SPT Tahunan dari WP Badan. Sebanyak 126,77 ribu atau 84,54 persen melaporkan melalui e-filling. Sementara 23 ribu lainnya melaporkan secara secara manual.

Sebagai pengingat, masa lapor SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021 untuk WP OP. Sedangkan untuk WP Badan akan ditutup pada 30 April 2021.

[Gambas:Video CNN]

Bila terlambat melaporkan SPT, WP OP akan dikenakan denda senilai Rp100 ribu. Sementara WP Badan dikenakan Rp1 juta.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER