Menkop Teten Bocorkan Revisi Aturan E-Commerce

CNN Indonesia
Selasa, 18 Mei 2021 18:56 WIB
Pemerintah akan merevisi aturan terkait e-commerce untuk mengurangi ancaman produk luar dan perdagangan yang tidak sehat terhadap UMKM.
Pemerintah akan merevisi aturan terkait e-commerce untuk mengurangi ancaman produk luar dan perdagangan yang tidak sehat terhadap UMKM. (CNN Indonesia/ M. Arby Rahmat).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal itu dilakukan untuk melindungi UMKM dalam perdagangan melalui e-commerce.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Ia menuturkan pembahasan perubahan aturan tersebut dilakukan oleh lintas kementerian.

"Kami sekarang sedang menyiapkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang pertama adalah untuk meminimalisasi ancaman UMKM dan industri dalam negeri dari produk luar dan perdagangan yang tidak sehat," ujar Teten dalam konferensi pers, Selasa (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, revisi aturan tersebut bertujuan untuk mengutamakan produk dan perdagangan dalam negeri. Lalu, pemerintah berupaya mengembangkan akses UMKM ke ekonomi digital dan memberikan perlindungan bagi konsumen dari perdagangan dan produk luar negeri.

"Dengan semakin dinamisnya e-commerce dalam negeri, kami perlu membangun ekosistem e-commerce yang lebih fair, sehat, dan juga lebih bermanfaat bagi seluruh pengguna serta melindungi pedagang, khususnya UMKM dan konsumen, itu spirit-nya," terangnya.

Hal tersebut dilakukan dengan mempertegas model bisnis perdagangan secara elektronik, aturan persaingan usaha dalam e-commerce, memperkuat standar produk, mengatur perdagangan di dalam negeri, mengatur pedagang asing, dan sebagainya.

Namun, Teten menyatakan bahwa upaya memperkuat bisnis UMKM dalam negeri tidak cukup dengan dukungan regulasi. Hal yang paling penting, katanya, adalah pola konsumsi dan belanja masyarakat juga harus mendukung produk-produk UMKM.

"Karena kalau tidak beli produk UMKM kita, lalu bagaimana kita tingkatkan market demand, supaya UMKM semakin giat, gigih, dan semangat produksi terutama di tengah pandemi dimana daya beli masyarakat turun," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi perdagangan e-commerce. Pasalnya, ia menyebut semakin banyak pemain e-commerce yang mulai tidak patuh aturan seiring dengan pertumbuhan perdagangan daring. Ia mencatat, pertumbuhan e-commerce pada 2020 meroket 384 persen dibandingkan 2019.

"Di Indonesia kalau tidak dilarang maka dianggap diperbolehkan, ini saatnya saya masuk karena saya harus melindungi marketplace, konsumen, dan saya ingin menciptakan sebuah lingkungan yang mempromosikan perdagangan adil dan bermanfaat bagi semua," jelas Lutfi pada diskusi daring dengan Australian National University (ANU).

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER