5 Cara Hindari Pinjol Agar Tak Dikejar Debt Collector
hrf | CNN Indonesia
Sabtu, 29 Mei 2021 09:37 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Kisah guru TK di Malang yang terjerat utang Rp40 juta lewat pinjol viral di media sosial. Ada beberapa cara untuk menghindari pinjol. (Gadini/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia --
Kisah pilu seorang guru TK di Malang, Jawa Timur, yang terjerat utang Rp40 juta lewat perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, guru tersebut mengalami teror dan berbagai ancaman yang sempat membuatnya ingin bunuh diri.
Namun, topik ini sebetulnya menghangat bukan semata karena si debitur berprofesi sebagai guru, melainkan juga karena hal serupa telah dialami banyak orang.
Fintech, seperti kita ketahui, telah memberikan banyak kemudahan dalam mengakses pembiayaan. Namun terkadang banyak orang yang justru 'terjebak' dengan terus-menerus menarik pinjam tanpa memperhitungkan kemampuan bayar.
Alhasil, kasus-kasus serupa seperti yang dialami guru TK di Malang tersebut kerap terjadi.
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan meminjam uang lewat fintech peer to peer lending sebenarnya tidak disarankan bagi individu dengan pendapatan yang tak stabil atau tidak tetap.
Bahkan jika individu tersebut memperoleh penghasilan tetap tiap bulannya, mengakses pembiayaan melalui pinjol juga tak disarankan jika kondisi ekonomi sedang tak menentu seperti sekarang.
Untuk itu, ia memberikan tips mengakses pembiayaan yang lebih aman dan terhindar dari risiko teror serta ancaman lainnya seperti di pinjol.
"Selain meminjam dari pinjol, ada beberapa sumber yang bisa dijadikan alternatif untuk kita bisa mendapatkan dana segar," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Gadai Barang
Alternatif pembiayaan pertama yang dapat dipertimbangkan adalah gadai barang atau aset yang dimiliki. Memang risikonya adalah kehilangan barang yang dijadikan jaminan jika terjadi gagal bayar.
Namun, biasanya pembiayaan melalui gadai akan lebih murah dibandingkan melalui pinjol.
"Yang paling ringan dalam hal konsekuensi dan rasa takut dari dikejar-kejar orang adalah dengan cara menjual/menggadaikan aset atau barang yang kita miliki. Risikonya memang kita jadi kehilangan/tidak memiliki barang tersebut lagi," ucap Andi.
Alternatif lainnya, kata Andi, adalah meminjam uang dari orang tua, saudara atau teman yang telah kenal dekat dan dapat dipercaya. Cara ini termasuk rendah risiko jika terjadi gagal bayar.
Karena, kecil kemungkinan orang-orang tersebut akan mengejar-ngejar si peminjam dengan agresif seperti pinjol.
"Namun kemungkinan kita bisa mendapatkan pinjaman juga tidak selalu berhasil, ataupun bila dapat mungkin jumlahnya tidak sebesar yang kita butuhkan," tuturnya.
Selain itu ada pula opsi lain yang rendah risiko yakni mengajukan pinjaman dari bank ataupun lembaga keuangan. Memang, cara ini membutuhkan jaminan seperti gadai barang, dan prosesnya pun membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapat persetujuan.
Akan tetapi, biasanya pinjaman yang diberikan akan jauh lebih murah ketimbang pinjol. Selain itu bila peminjam memiliki kartu kredit, maka besar kemungkinan ia bisa mendapatkan dana segar dengan cara tarik tunai dari kartu kredit.
"Cara ini termasuk instan karena cukup dengan memprosesnya di mesin ATM yang menerbitkan credit card kita, namun juga harus diperhatikan bunga yang dibebankan kepada kita sebagai pengutang," jelas Andi.
Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad menyarankan tiap individu mempertimbangkan kembali keperluan utang yang akan diajukan. Apabila untuk konsumsi atau bayar hutang, sebaiknya jangan gunakan pinjol karena bunganya sangat tinggi.
"Kebanyakan dari mereka yang terjerat pinjol karena dari satu pinjaman aplikasi, mereka ambil dari aplikasi lain untuk melunasi hutang yang pertama, begitu selanjutnya hingga hutangnya terus berkembang semakin banyak," terangnya.
Namun, apabila untuk kebutuhan darurat dan tidak ada jalan lain, pastikan calon debitur memiliki kemampuan kemampuan untuk membayarnya saat jatuh tempo.
"Usahakan juga pakai fintech yang legal dan terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK)," imbuhnya.
Pinjam ke Kantor atau Koperasi
Di luar itu Tejasari juga menyarankan alternatif pembiayaan lain yang dapat memberikan keringanan kepada debitur jika tak dapat melunasi utang saat jatuh tempo.
Misalnya, kata dia, melalui kantor atau koperasi karyawan. "Atau bisa pinjaman bank dengan jaminan pembayaran gaji. Tapi disarankan lebih baik pinjaman koperasi atau pinjaman kantor," pungkasnya.
Kisah pilu seorang guru TK di Malang, Jawa Timur, yang terjerat utang Rp40 juta lewat perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, guru tersebut mengalami teror dan berbagai ancaman yang sempat membuatnya ingin bunuh diri.
Namun, topik ini sebetulnya menghangat bukan semata karena si debitur berprofesi sebagai guru, melainkan juga karena hal serupa telah dialami banyak orang.
Fintech, seperti kita ketahui, telah memberikan banyak kemudahan dalam mengakses pembiayaan. Namun terkadang banyak orang yang justru 'terjebak' dengan terus-menerus menarik pinjam tanpa memperhitungkan kemampuan bayar.
Alhasil, kasus-kasus serupa seperti yang dialami guru TK di Malang tersebut kerap terjadi.
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan meminjam uang lewat fintech peer to peer lending sebenarnya tidak disarankan bagi individu dengan pendapatan yang tak stabil atau tidak tetap.
Bahkan jika individu tersebut memperoleh penghasilan tetap tiap bulannya, mengakses pembiayaan melalui pinjol juga tak disarankan jika kondisi ekonomi sedang tak menentu seperti sekarang.
Untuk itu, ia memberikan tips mengakses pembiayaan yang lebih aman dan terhindar dari risiko teror serta ancaman lainnya seperti di pinjol.
"Selain meminjam dari pinjol, ada beberapa sumber yang bisa dijadikan alternatif untuk kita bisa mendapatkan dana segar," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Gadai Barang
Alternatif pembiayaan pertama yang dapat dipertimbangkan adalah gadai barang atau aset yang dimiliki. Memang risikonya adalah kehilangan barang yang dijadikan jaminan jika terjadi gagal bayar.
Namun, biasanya pembiayaan melalui gadai akan lebih murah dibandingkan melalui pinjol.
"Yang paling ringan dalam hal konsekuensi dan rasa takut dari dikejar-kejar orang adalah dengan cara menjual/menggadaikan aset atau barang yang kita miliki. Risikonya memang kita jadi kehilangan/tidak memiliki barang tersebut lagi," ucap Andi.
Alternatif lainnya, kata Andi, adalah meminjam uang dari orang tua, saudara atau teman yang telah kenal dekat dan dapat dipercaya. Cara ini termasuk rendah risiko jika terjadi gagal bayar.
Karena, kecil kemungkinan orang-orang tersebut akan mengejar-ngejar si peminjam dengan agresif seperti pinjol.
"Namun kemungkinan kita bisa mendapatkan pinjaman juga tidak selalu berhasil, ataupun bila dapat mungkin jumlahnya tidak sebesar yang kita butuhkan," tuturnya.
Selain itu ada pula opsi lain yang rendah risiko yakni mengajukan pinjaman dari bank ataupun lembaga keuangan. Memang, cara ini membutuhkan jaminan seperti gadai barang, dan prosesnya pun membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapat persetujuan.
Akan tetapi, biasanya pinjaman yang diberikan akan jauh lebih murah ketimbang pinjol. Selain itu bila peminjam memiliki kartu kredit, maka besar kemungkinan ia bisa mendapatkan dana segar dengan cara tarik tunai dari kartu kredit.
"Cara ini termasuk instan karena cukup dengan memprosesnya di mesin ATM yang menerbitkan credit card kita, namun juga harus diperhatikan bunga yang dibebankan kepada kita sebagai pengutang," jelas Andi.
Mencari pinjol yang legal bisa menjadi salah satu alternatif jika butuh pinjaman uang.(CNN Indonesia/Hesti Rika).
Cari Pinjol yang Legal
Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad menyarankan tiap individu mempertimbangkan kembali keperluan utang yang akan diajukan. Apabila untuk konsumsi atau bayar hutang, sebaiknya jangan gunakan pinjol karena bunganya sangat tinggi.
"Kebanyakan dari mereka yang terjerat pinjol karena dari satu pinjaman aplikasi, mereka ambil dari aplikasi lain untuk melunasi hutang yang pertama, begitu selanjutnya hingga hutangnya terus berkembang semakin banyak," terangnya.
Namun, apabila untuk kebutuhan darurat dan tidak ada jalan lain, pastikan calon debitur memiliki kemampuan kemampuan untuk membayarnya saat jatuh tempo.
"Usahakan juga pakai fintech yang legal dan terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK)," imbuhnya.
Pinjam ke Kantor atau Koperasi
Di luar itu Tejasari juga menyarankan alternatif pembiayaan lain yang dapat memberikan keringanan kepada debitur jika tak dapat melunasi utang saat jatuh tempo.
Misalnya, kata dia, melalui kantor atau koperasi karyawan. "Atau bisa pinjaman bank dengan jaminan pembayaran gaji. Tapi disarankan lebih baik pinjaman koperasi atau pinjaman kantor," pungkasnya.