Tridomain Digugat PKPU Buntut Gagal Bayar Surat Utang

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jul 2021 09:57 WIB
PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) mengajukan pemohonan PKPU terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) mengajukan pemohonan PKPU terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(iStockphoto/Tolimir).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo dari Kantor Hukum AKSET mengajukan pemohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PKPU diajukan pada 8 Juli 2021.

Langkah PKPU diambil usai perusahaan gagal bayar atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151, dan 152 yaitu surat utang (Medium Term Notes/MTN) seri II.

"PKPU ini diharapkan bisa memberikan kepastian penyelesaian kewajiban kepada Mandiri Investasi dan investor pemegang Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, penyelesaian kewajiban TDPM akan dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan," jelas Suharsanto lewat rilis seperti dikutip, Rabu (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suharsanto, MMI selaku Manajer Investasi telah meminta proposal restrukturisasi utang kepada TDPM sejak akhir April 2021. Ini merupakan buntut dari gagal bayar (wanprestasi) perusahaan dalam melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp410 miliar beserta bunganya yang jatuh tempo 27 April 2021 lalu.

Kemudian, TDPM menunjuk SJ Investment & Advisory sebagai konsultan penasihat keuangan untuk membantu menyusun restrukturisasi utang. Tercatat, TDPM telah menyampaikan proposal restrukturisasi sebanyak enam kali kepada MMI.

Namun, seluruh proposal ditolak lantaran dinilai merugikan investor pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi yang menjadi pemegang MTN II tersebut. Proposal terakhir diajukan pada 29 Juni 2021 dan belum ada kesepakatan dari kedua pihak.

MMI menilai seluruh proposal belum mencerminkan kondisi TDPM sesungguhnya, yang dinilai masih mampu memberikan penawaran penyelesaian yang lebih baik.

"Berkaca pada pemberitaan sejumlah media, TDPM menyatakan bahwa fundamental bisnis perusahaan masih baik. TDPM juga menyatakan operasional perusahaan masih berjalan normal, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya," bebernya.

Oleh karena itu, MMI merasa dengan diajukannya permohonan PKPU terhadap TDPM dapat memberikan suatu penyelesaian yang tidak merugikan investor serta memberikan kepastian hukum.

Suharsanto menyebut proses PKPU merupakan bentuk itikad baik dan upaya optimal yang dilakukan Mandiri Investasi dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan investor Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, selain memberikan skema penyelesaian yang tidak optimal, TDPM dinilai kurang terbuka atas kondisi perusahaan yang sesungguhnya.

"Kami harap permohonan PKPU terhadap TDPM, dapat diterima Pengadilan Niaga, agar proses penyelesaian kewajiban TDPM mendapat kepastian hukum," tegas Suharsanto.

Dalam sebuah surat yang disampaikan Tridomain kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Mei 2021, perusahaan menyatakan belum dapat melunasi pokok MTN II yang jatuh tempo pada 27 April lalu.

Tridomain menyatakan tengah berupaya melakukan refinancing (mengambil pinjaman baru), installment, restrukturisasi utang, dan upaya lain yang sesuai dengan ketentuan.

[Gambas:Video CNN]



(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER