APINDO: Keputusan Cutber 18 Agustus Buat Swasta Bersifat Opsional
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara soal penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, pihaknya memahami bahwa penetapan cuti bersama tambahan pada 18 Agustus 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberi ruang bagi masyarakat memperingati Hari Kemerdekaan RI sekaligus memperkuat momentum peningkatan konsumsi domestik dan pariwisata.
Namun, ia mengatakan, keputusan cuti bersama bagi sektor swasta bersifat opsional.
"Perlu kami sampaikan bahwa bagi sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional," ujarnya dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (9/8).
Artinya, pelaksanaan sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di perusahaan tersebut.
Shinta mengatakan, perusahaan seharusnya dapat menyesuaikan keputusan cuti bersama sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi.
Sebaliknya, bagi sektor yang lebih fleksibel, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk memberi jeda bagi pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di sektor lain.
APINDO, sebut Shinta, mendorong agar setiap perusahaan mengelola kebijakan cuti bersama secara bijak, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kesejahteraan karyawan.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik di tingkat internal masing-masing perusahaan, sambungnya, manfaat sosial maupun ekonomi dari cuti bersama dapat tetap tercapai tanpa mengorbankan produktivitas industri.
Shinta mengatakan, ke depan APINDO berharap proses penetapan cuti bersama dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari lintas sektor secara menyeluruh.
"Penjadwalan yang lebih cermat akan membantu memastikan bahwa kebijakan ini tetap memberikan manfaat sosial dan ekonomi, tanpa mengganggu kontinuitas operasional sektor-sektor yang strategis maupun yang kurang fleksibel secara ritme kerja," katanya.
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
SKB ini merevisi SKB sebelumnya, yakni SKB No. 1017 Tahun 2024, No. 2 Tahun 2024, dan No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Lihat Juga : |
Pengumuman diliburkannya tanggal 18 Agustus 2025 sebelumnya disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
Ia menyebut, libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan.
Namun saat itu, Juri belum menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 bagian dari libur nasional atau cuti bersama.
"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," ujar Juri dalam konferensi pers.
(fby/asr)