Resepsi Pernikahan Dini yang Belum Juga Usai di Indonesia

Elise Dwi Ratnasari | CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 15:12 WIB
Hari Anak Perempuan Internasional menjadi momen yang bisa menyadarkan semua orang mengenai permasalahan pernikahan dini anak perempuan sedunia.
Ilustrasi. (Thinkstock/staticnak1983)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak 2012, PBB menetapkan 11 Oktober sebagai 'International Day of The Girl' atau Hari Anak Perempuan Internasional. Momen itu dimaksudkan untuk mengembangkan potensi anak perempuan di seluruh dunia. Selain itu, Hari Anak Perempuan Internasional juga sebagai momen meningkatkan kesadaran akan tantangan-tantangan yang mereka hadapi, seperti diskriminasi dan kesejahteraan.

Anak perempuan di mana pun berhak menerima pendidikan, meningkatkan harapan hidup, mendapat perlindungan yang lebih baik terhadap kasus pernikahan anak dan kekerasan seksual, memiliki akses yang lebih baik terhadap fasilitas kesehatan dan masa depan yang lebih baik.

Dilansir dari Bustle, Bank Dunia pernah menggarisbawahi bahwa anak perempuan dengan pendidikan yang baik akan tumbuh menjadi perempuan yang sehat, mampu berpartisipasi dalam dunia kerja, mengantongi pendapatan yang lebih tinggi, memiliki anak dengan jumlah cukup, menikah pada usia matang, serta mampu memberikan akses kesehatan dan pendidikan yang lebih baik untuk keluarganya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, UNESCO memberikan catatan bahwa 116 juta perempuan di seluruh dunia tidak menyelesaikan pendidikan mereka hingga tamat SD. Biaya jadi hambatan utamanya. Hari Anak Perempuan Internasional berusaha mengingatkan setiap orang, khususnya anak perempuan, untuk menyadari persoalan ini.

Isu yang perlu perhatian lebih adalah soal pernikahan anak. Di dunia, ada 1 dari 3 anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun, dan ada 1 dari 7 anak perempuan yang menikah sebelum usia 15 tahun. Sebanyak 700 juta perempuan yang ada di dunia, tercatat sudah menikah sebelum usia 18 tahun.

Sementara itu di Indonesia, pernikahan anak masih jadi 'pekerjaan rumah'. Komite Hak Anak PBB sempat memberikan rekomendasi untuk menaikkan usia minimum pernikahan di Indonesia. Menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, batas usia minimal untuk perempuan 16 tahun, sedangkan laki-laki minimal berusia 19 tahun.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merujuk pada analisis data perkawinan anak usia dini yang dikeluarkan BPS pada 2016.

Usia minimal 16 tahun untuk calon pengantin perempuan membuat anak perempuan menikah dalam usia dini, antara 16 dan 17 tahun. Analisis menyatakan, ada 1 dari 4 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.

Analisis yang dilakukan terhadap data pada 2008-2015 memang menyebut tidak ada perubahan signifikan terhadap angka perkawinan anak.

"Sekalipun data menunjukkan pengurangan, tidak bisa dipungkiri bahwa jumlah perkawinan usia anak di Indonesia tetap tinggi," tutur Rohika Kurniadi Sari, Asisten Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA di Jakarta (7/2).

Pernikahan Anak Rugikan Anak Perempuan

Mungkin pernikahan anak bukan lagi hal asing di Indonesia. Beberapa waktu lalu netizen sempat dihebohkan dengan pernikahan remaja SMP usia 15 tahun. Padahal, menurut psikolog Livia Iskandar, pernikahan anak sebenarnya memberi kerugian lebih banyak pada sisi perempuan.

"Pernikahan anak nanti dampaknya akan lebih berat pada pengantin perempuannya," kata Livia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (21/6).

Ada beberapa hal yang menjadi catatan Livia. Dari sisi kesehatan reproduksi, anak perempuan usia di bawah 20 tahun berisiko kehilangan nyawa saat melahirkan. Hal ini yang memicu tingginya angka kematian ibu pasca melahirkan.

Akses terhadap pendidikan juga terganggu. Livia ragu anak perempuan yang sudah menikah akan melanjutkan sekolahnya, belum lagi jika ia hamil. Suami dengan mudah bisa melanjutkan sekolah karena tak ada perubahan fisik berarti.

"Selain itu, perempuan rentan mendapat kekerasan karena posisi tawar lebih rendah," tambahnya.

Dari sisi psikologis, anak perempuan juga belum matang. Usia di bawah 20 tahun anak masih sadar akan penampilan dan masih labil dalam mengambil keputusan. Sulit dibayangkan remaja akan mengasuh anak.

Menurut Livia, usia minimal pernikahan perlu dikoreksi. Paling tidak, lanjutnya, usia minimal paling tidak 21 tahun. Pada usia ini, otak lebih matang untuk bisa berpikir jangka panjang atau punya pertimbangan soal risiko-risiko tindakan maupun keputusan yang akan diambil.

"Anak di bawah usia 21 tahun lebih sering berpikir jangka pendek, bisa ambil tindakan yang bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, ceroboh. Kualitas anak gimana, kan orang tuanya masih remaja," pungkasnya.

(rah/ard)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER