Hukum dan Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah
Idulfitri 1442 H masih dirayakan di tengah masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan salat Idulfitri tentu harus dilakukan dengan menaati protokol kesehatan.
Pemerintah telah menyarankan warga untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.
Sementara itu, warga yang tinggal di daerah zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idulfitri di lapangan atau tempat terbuka dengan kapasitas yang dibatasi.
Di luar itu, dengan alasan kondisi darurat seperti Covid-19, pelaksanaan salat Idulfitri bisa dan boleh dilakukan di rumah dengan hanya melibatkan sedikit jemaah dari anggota keluarga.
Mengutip laman Nahdlatul Ulama, pada situasi kritis seperti pandemi, umat Islam akan menemui uzur yang memberikan keringanan (rukhsah). Pasalnya, umat Islam tak memiliki pilihan lain selain keharusan untuk menjaga jarak dari kerumunan.
Panduan, Niat, dan Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah
Pada tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan kaifiat takbir dan salat Idulfitri selama masa pandemi Covid-19.
Berikut panduan salat Id di rumah.
Salat seorang diri
MUI memberikan panduan salat Id seorang diri, bagi mereka yang tak bisa mudik karena larangan pemerintah. Salat Id seorang diri bisa diawali dengan niat dan bacaan sebagai berikut:
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Artinya:
"Aku sengaja niat salat sunah Idulfitri karena Allah SWT"
Salat yang dilaksanakan sendiri memiliki ketentuan antara lain:
- melafalkan niat untuk beribadah secara sendiri
- salat dengan bacaan pelan
- tidak perlu ada khotbah
Simak panduan salat Idulfitri berjemaah di rumah pada halaman berikutnya.