Personel band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx resmi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diunggah di akun Instagram @jrxsid.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/8), kepolisian Bali langsung melakukan penahanan kepada Jerinx.
Jerinx merupakan musisi asal Pulau Dewata kelahiran 10 Februari 1977. Dia telah berkecimpung di industri musik Indonesia bersama SID sejak 1995 silam sebagai drummer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SID mulai dikenal masyarakat berkat tembang lagu berjudul 'Jika Kami Bersama' yang dirilis tahun 2009.
Superman Is Dead diketahui pertama kali mengeluarkan album tahun 1998, hingga 2018 setidaknya ada 10 album yang telah dirilis SID. Album ke-10 SID bertajuk Tiga Perompak Senja dirilis pada November 2018.
Pada 5 Oktober 2019, Jerinx resmi mempersunting aktris Nora Alexandra Philips yang terpaut usia 17 tahun. Nora juga diketahui merupakan mantan istri dari aktor asal Malaysia, Alif Ali.
Sebelum ini, Jerinx kerap menuai sejumlah kontroversi dan sudah sempat dilaporkan ke polisi akibat kicauannya soal kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto di Twitter.
Bahkan, sejak awal pandemi ia cukup aktif memicu kontroversi dengan komentarnya terkait Covid-19. Ia melontarkan berbagai komentar, termasuk bahwa Covid-19 hanya skema bisnis hingga meminta disuntik virus corona.
Di awal pandemi Covid-19, Jerinx sempat berkoar tak percaya dengan keberadaan virus corona. Ia menganggap corona hanyalah konspirasi yang disebar demi skema bisnis.
Jerinx bahkan menilai bahwa informasi yang dibagikan dari Gugus Tugas Covid-19 hanya untuk menakuti-nakuti.
Tak percaya dengan keberadaan Covid-19, Jerinx lantas sempat menantang agar tubuhnya disuntikkan virus corona.
"Jika saya selamat, seluruh dokter di Indonesia, seluruh awak media/seleb/SJW/musisi/influencer/selebgram yg terbukti masih menyuarakan lockdown, WAJIB SUKARELA KE KANTOR POLISI MINTA DIBUI karena sudah menyampaikan solusi yang salah dan merugikan seluruh warga Indonesia," tulisnya pada keterangan unggahan 28 April silam.
Buntut ketidakpercayaan Jerinx pada virus corona membuatnya mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Dia bahkan menolak tes rapid dan swab di Bali.
Tidak hanya tes rapid dan swab, Jerinx juga ogah menggunakan masker. Dia mmenolak karena melihat Gubernur Bali yang tak memakai masker dengan benar, tapi tetap terlihat sehat.
Selain menuduh Ikatan Dokter Indonesia sebagai 'kacung' (WHO), Jerinx juga sempat meminta agar IDI dibubarkan. Dia menilai kewajiban semua orang yang akan melahirkan dites terkait Covid-19 terlalu dipaksakan.
"BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat," tulisnya.
Unggahan Jerinx ini lah yang kemudian membuatnya harus kembali berurusan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.