Perubahan Pasal-pasal UU Film di Omnibus Law

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2020 16:31 WIB
Berikut pembahasan perbedaan antara UU Film dengan Omnibus Law, dengan sejumlah pasal mengalami perubahan terutama terkait perizinan usaha.
Ilustrasi film. (Joshua_Willson/Pixabay)

Produksi/Pembuatan Film oleh Lokal

Pasal UU Film kedua yang dibahas oleh Omnibus Law adalah terkait dengan pembuatan film oleh sineas atau perusahaan lokal. Dalam UU Film, ketentuan ini dibahas dalam Pasal 17.

Dalam UU Film, Pasal 17 cukup membahas secara detail terkait pembuatan film oleh sineas lokal, mulai dari pemberitahuan kepada Menteri terkait soal judul hingga isi cerita (ayat 1), durasi dan biaya pencatatan (ayat 2), kewajiban menteri terkait pelaporan tersebut (ayat 3), hingga tenggat waktu pelaksanaan produksi sejak pelaporan (ayat 4 dan 5).

Namun ayat-ayat bersifat teknis tersebut kemudian diringkas dalam UU Omnibus Law menjadi dua ayat dengan penekanan Perizinan Berusaha yang diatur oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian akan dirinci lebih detail dalam Peraturan Pemerintah. Berikut perbandingan keduanya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 17 UU Film:

(1) Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus didahului dengan menyampaikan pemberitahuan pembuatan film kepada Menteri dengan disertai judul film, isi cerita, dan rencana pembuatan film.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan dicatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

(3) Menteri wajib:
a. melindungi pembuatan film yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar tidak ada kesamaan judul dan isi cerita.
b. mengumumkan secara berkala kepada publik data judul-judul film yang tercatat.

(4) Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pembuatan film yang dicatat paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencatatan pembuatan film.

(5) Dalam hal rencana pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4), pemberitahuannya dinyatakan batal.

Perubahan Pasal 17 UU Film dalam Omnibus Law:

(1) Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuat film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait pembuatan film diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Produksi/Pembuatan Film oleh Asing

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER