Perubahan Pasal-pasal UU Film di Omnibus Law

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2020 16:31 WIB
Berikut pembahasan perbedaan antara UU Film dengan Omnibus Law, dengan sejumlah pasal mengalami perubahan terutama terkait perizinan usaha.
Ilustrasi film. (Joshua_Willson/Pixabay)

Sanksi

UU Film membahas terkait sanksi akan pelanggaran peraturan melalui Pasal 78. Peraturan yang dimaksud di antaranya adalah:

Film dilarang mengandung ajakan kekerasan dan judi, penyalahgunaan narkoba, menonjolkan pornografi, provokasi SARA, penistaan agama, ajakan melawan hukum, serta merendahkan harkat juga martabat manusia (Pasal 6).

Selain itu, UU Film juga mengatur soal penggolongan penonton film, yaitu semua umur, usia 13 tahun, usia 17 tahun atau lebih, dan usia 21 tahun atau lebih (Pasal 7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian UU Film menuntut pelaku usaha wajib mengutamakan film Indonesia kecuali khusus impor film, serta pelaku usaha wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal (Pasal 10).

Peraturan lainnya adalah kerja sama antar pelaku harus dilakukan dengan perjanjian tertulis (Pasal 15), pembuatan mengutamakan insan film Indonesia (Pasal 20 ayat 1), penayangan film 21 tahun ke atas di televisi hanya bisa pukul 23.00-03.00 dan tak boleh di ruang terbuka kecuali untuk pendidikan/penelitian (Pasal 31).

UU Film juga mewajibkan pihak pertunjukan film seperti bioskop untuk memberitahukan jumlah penonton setiap judul yang tayang kepada pemerintah (Pasal 33), pelaku usaha film juga dilarang menyulih suara film asing dalam bahasa Indonesia kecuali untuk pendidikan/penelitian (Pasal 43), serta semua film yang tayang wajib lulus sensor (Pasal 57).

Dalam UU Film, pelanggar peraturan tersebut hanya akan dikenakan sanksi administratif. Namun ketentuan itu dirinci dalam Onmibus Law dengan teguran tertulis, denda, penutupan sementara, dan/atau pembubaran atau pencabutan izin usaha.

Pasal 78 UU Film:

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, dan Pasal 57 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Perubahan Pasal 78 UU Film dalam Omnibus Law:

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, atau Pasal 57 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara; dan/atau
d. pembubaran atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Keterangan: poin-poin dari Pasal 78 dimasukkan dari Pasal 79 yang dihapus di Omnibus Law.

(end/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2 3 4
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER