Selain pembuatan oleh sineas lokal, UU Film juga membahas soal pembuatan film oleh pihak asing di Indonesia. Lewat Pasal 22, UU Film hanya mengatur pembuatan film oleh pihak asing bisa dilakukan dengan izin Menteri, dilakukan sesuai undang-undang, dan biaya izin yang gratis.
Sementara dalam Omnibus Law, Pasal 22 ini tak banyak mengalami perubahan dan masih mengacu pada peraturan undang-undang di Indonesia. Salah satu aturan dalam pembuatan film di Indonesia adalah "Pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman Indonesia secara optimal" (Pasal 20 UU Film ayat 1).
Omnibus Law hanya menggarisbawahi bahwa peratutran lebih lanjut, termasuk penggunaan lokasi dan sineas asing, kembali akan dicantum dalam Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan dengan izin Menteri.
(2) Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(1) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
(2) Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan penggunaan lokasi dan insan perfilman asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.