Perilaku Rachel itu juga mengundang kritik dari kalangan dokter, DPRD DKI, Kementerian Kesehatan, dan masih banyak lagi.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mematuhi aturan karantina selepas bepergian dari luar negeri.
Zubairi mengingatkan bahwa pelanggaran akan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 tidak hanya merugikan yang bersangkutan seorang diri, melainkan juga berpotensi membuat penularan baru di lingkungannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RACHEL VENNYA KABUR DARI KARANTINA |
"Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," kata melalui cuitan di akun twitter pribadinya @ProfesorZubairi, Kamis (14/10).
CNNIndonesia.com telah diberi izin mengutip unggahan tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Rachel Vennya bisa mendapatkan sanksi seperti yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal yang disebutkan, pelanggar yang terbukti dapat dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Tak hanya itu, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan dari hulu hingga hilir oleh Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.
Dugaan sementara, kata Herwin, anggota berinisial (FS) yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membantu Rachel untuk kabur dari proses karantina usai tiba dari Amerika Serikat.
Herwin menyebut Mayjen Mulyo Aji selaku Pangdam Jaya dan Pangkogasgabpad Covid-19 telah memerintahkan pemeriksaan terhadap anggota TNI berinisial FS tersebut.
Selain itu, lanjut Herwin, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina.
(tim)