Riuh Royalti, Bagaimana Nasib Pengamen dan Warung Nyetel Musik?

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Agu 2025 10:25 WIB
Ilustrasi pengamen. Seiring kemelut royalti yang bergulir, banyak warga hingga pengamen takut membawakan lagu karena khawatir ditagih royalti. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut tak akan menarik royalti musik terhadap pengamen hingga pemilik warung kaki lima, seiring dengan banyak kekhawatiran untuk memutar lagu di ruang publik.

Ketua LMKN 2022-2025 Dharma Oratmangun menjelaskan kategori tersebut tidak masuk objek penarikan royalti atas pertimbangan sosial dan ekonomi.

Ia memastikan penarikan royalti bagi pelaku usaha tetap dilakukan dengan mempertimbangkan situasi ekonomi, sehingga tidak asal-asalan.

"Misalnya, pengamen. Kan tidak ditarik royalti. Kan ada aspek sosial di dalamnya. Kemudian, apakah warung-warung kaki lima itu [ditarik royalti]? Kan tidak," ujar Dharma kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/8).

"Kami memperhatikan sosiologis masyarakat... Kami juga memperhatikan bertumbuhnya ekonomi kerakyatan. Jadi, tidak serta-merta hantam kromo saja. Enggak juga," lanjutnya.

Komitmen itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Menurut aturan, pengamen dan warung kaki lima memang tidak masuk dalam layanan publik yang bersifat komersial.

Sementara itu, bagi pengusaha yang mau membayar royalti, Dharma memastikan informasi pembayaran dan regulasinya sudah tersedia di internet. Pelaku usaha dapat menemukan aturan dan skema bayar royalti itu lewat situs resmi LMKN.

Lembaga tersebut juga menyediakan narahubung bagi pengusaha yang masih bingung melakukan pembayaran. Regulasi itu turut mencakup besaran royalti yang perlu dibayarkan oleh setiap bentuk layanan publik komersial.

Tak hanya itu, Dharma mendorong masyarakat agar dapat menumbuhkan budaya patuh hukum alih-alih menghindari hukum dalam menghadapi urusan royalti.

Ia mengingatkan regulasi tentang royalti dan hak cipta belum sepenuhnya dipatuhi meski sudah ada sejak UU Nomor 7 tahun 1987, pendirian Yayasan Karya Cipta Indonesia, hingga UU Nomor 28 tahun 2014 atau yang dikenal sebagai UU Hak Cipta.

"Ini bukan hal yang baru saja, enggak kok. Tapi memang budaya kepatuhan hukum, budaya kepatuhan hukum yang harus juga digerakkan bersama-sama," ujarnya.

"Jadi, bukan karena Undang-Undang 2014 (Hak Cipta) saja, sejak 1987 lalu 1990 sudah ada Karya Cipta Indonesia yang disingkat KCI pertama kali itu, kan sudah berlangsung," lanjut Dharma.

Polemik penarikan royalti terhadap tempat usaha yang memutar musik tengah ramai disorot. Isu itu semakin ramai ketika bos Mie Gacoan Bali I Gusti Ayu Sasih Ira digugat karena memutar lagu tanpa membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Topik itu meluas saat Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menjelaskan berbagai jenis musik yang memiliki tanggungan pembayaran royalti.

Perdebatan kemudian mencuat di media sosial terkait penerapan royalti tersebut. Selain itu, ada pula musisi yang secara personal mengizinkan lagu-lagu mereka dipakai tanpa harus khawatir tentang royalti.

Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

(frl/end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK