Dalam kesempatan itu, Razilu mengungkapkan data distribusi royalti LMKN tahun 2022-2024. Berdasarkan laporan tersebut, angka distribusi disebut meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai Rp54.243.955.894.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memperkuat dari sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu/ musik dari berbagai sektor usaha.
Razilu kemudian menggarisbawahi lima poin dalam Permenkum 27/2025. Pertama, komposisi komisioner LMKN kini diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Sebelumnya, hanya satu komisioner yang berasal dari pemerintah.
Hal kedua adalah biaya operasional LMKN yang kini dibatasi hanya 8 persen atau turun dari 20 persen pada peraturan sebelumnya.
Ketiga, Permenkum juga disebut mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial baik analog maupun digital yang sebelumnya belum diatur.
"Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK," tutur Razilu.
DJKI mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karyanya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti.
(chri)