PENANGKAPAN JURNALIS

RWB Soroti Nasib Sumber Jurnalis Perancis

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Nov 2014 14:05 WIB
Reporters Without Borders berpikir kasus penangkapan jurnalis belum tuntas. Nasib dari para narasumber dua jurnalis Perancis masih harus mendapat perhatian.
Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. Reporters without borders menyoroti nasib narasumber yang ditemui dua jurnalis Preancis di Papua. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Reporters Without Borders menyoroti nasib dari para narasumber penghubung dua orang jurnalis Perancis yang ditahan lantaran melakukan peliputan di Papua. Sebab hingga kini, narasumber yang Thomas Dandois dan Valentine Bourrat jumpai di Papua itu masih dalam penahanan pihak keamanan.

Menurut RWB, Areki Wanimbo, pemimpin suku dari distrik Lanny Jaya, dan tiga warga lainnya seharusnya turut dilepaskan senyampang dengan kebebasan jurnalis Perancis. “Mereka seharusnya mendapatkan perlindungan sama seperti perlindungan terhadap jurnalis dan sumbernya,” kata RWB dalam siaran persnya yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (1/11). “Jadi kasus ini belum berakhir.”

RWB mengatakan kasus penangkapan dan pengadilan yang mendera dua jurnalis Perancis ini, membuat preseden yang berbahaya bagi seluruh wartawan di dunia jika hendak mengunjungi beberapa wilayah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dandois dan Bourrat ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura, Papua, sejak Rabu 6 Agustus lalu. dengan dugaan bertemu dengan anggota dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Polisi menduga KKB merupakan salah satu kelompok yang selama ini melakukan aksi penembakan senjata api dan sejumlah kekerasan kepada warga sipil maupun aparat di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Lanny Jaya. Keduanya datang ke Papua dengan visa kunjungan namun kemudian ditangkap karena diduga melakukan peliputan.

Oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua, keduanya kemudian ditetapkan untuk menjalani persidangan. Sidang perdana mereka digelar pada Senin (20/10), yang dilanjutkan dengan sidang kedua pada keesokan harinya. Pada sidang kedua, pihak kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi, yakni Areki Wanimbo selaku kepala suku Lanny Jaya serta dua pegawai Imigrasi Papua, Frangky dan Oktavianus.

Dalam sidang tersebut, Areki menyatakan pada majelis sidang kalau Dandois dan Bourrat tidak melakukan wawancara atau pengambilan video selama berada di rumahnya.

Pengacara kedua jurnalis, Aristo Pangaribuan, mengatakan pembebasan keduanya pada Senin depan merupakan sebuah berita bagus dilihat dari perspektif praktis. Namun, dari segi hukum hal tersebut bukan sebuah hal bagus. Persoalannya, keputusan ini menentukan sebuah preseden yang mana bisa digunakan oleh aparat berwenang di masa depan untuk membenarkan tindakan penangkapan atau pengawasan atas jurnalis asing di Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER