Jakarta, CNN Indonesia -- Dua wartawan asal Perancis yang sempat ditangkap dan diadili di Jayapura, Papua, sudah kembali ke negara asalnya. Thomas Dandois dan Valentine Bourrat sebelumnya ditahan pihak Imigrasi selama 11 pekan, lantaran dianggap menyalahgunakan visa kunjungannya di Indonesia.
Menurut saran pers dari Reporters Without Borders (RWB), kedua jurnalis tiba di Paris pada pagi hari Jumat (31/10). Keduanya langsung disambut keluarga mereka di bandara. Selepas itu, pada malamnya, kedua reporter diundang untuk sebuah acara di markas RWB dengan didampingi beberapa unsur pendukung keduanya dan juga perwakilan dari televisi Arte -tempat kedua jurnalis itu bekerja.
"Kembalinya Dandois dan Bourrat merupakan berkah besar bagi kami,” kata Benjamin Ismail, Kepada RWB Asia-Pasifik. Penahanan mereka, katanya, “merupakan tantangan terberat bagi para jurnalis untuk bisa meliput daerah-daerah konflik yang ada di Indonesia, beruntung mereka bertahan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dandois dan Bourrat ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura, Papua, sejak Rabu 6 Agustus lalu. dengan dugaan bertemu dengan anggota dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Polisi menduga KKB merupakan salah satu kelompok yang selama ini melakukan aksi penembakan senjata api dan sejumlah kekerasan kepada warga sipil maupun aparat di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Lanny Jaya. Keduanya datang ke Papua dengan visa kunjungan namun kemudian ditangkap karena diduga melakukan peliputan.
Oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua, keduanya kemudian ditetapkan untuk menjalani persidangan. Sidang perdana mereka digelar pada Senin (20/10) yang dilanjutkan dengan sidang kedua pada keesokan harinya. Pada sidang kedua, pihak kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi, yakni Areki Wanimbo selaku kepala suku Lanny Jaya serta dua pegawai Imigrasi Papua, Frangky dan Oktavianus.
Dalam sidang tersebut, Areki menyatakan pada majelis sidang kalau Dandois dan Bourrat tidak melakukan wawancara atau pengambilan video selama berada di rumahnya.
Pengacara kedua jurnalis, Aristo Pangaribuan, seperti dikutip Deloire, mengatakan pembebasan keduanya pada Senin depan merupakan sebuah berita bagus dilihat dari perspektif praktis Namun, dari segi hukum hal tersebut bukan sebuah hal bagus. Persoalannya, keputusan ini menentukan sebuah preseden yang mana bisa digunakan oleh aparat berwenang di masa depan untuk membenarkan tindakan penangkapan atau pengawasan atas jurnalis asing di Indonesia.