PERLINDUNGAN WNI

Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2014 14:57 WIB
Hiu Bersaudara dituduh membunuh seorang warga Malaysia tahun 2010 lalu. Namun fakta persidangan menunjukkan, tindakan itu adalah bentuk mempertahankan diri.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene, mengatakan dua WNI di Malaysia dibebaskan dari hukuman mati. (CNN Indonesia/Ranny Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Mahkamah Persekutuan Malaysia akhirnya membebaskan dua warga negara Indonesia atas kasus pembunuhan warga Malaysia pada 2010 lalu.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Michael Tene mengkonfirmasi laporan tersebut.

"Pada 18 November kemarin, dua WNI telah dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia, Dari Hiu dan Frans Hiu. Mereka dua bersaudara," ujar Tene di kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, pada Rabu (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tene menjelaskan selama kasus ini bergulir kedua WNI sudah mendapat bantuan dan perhatian dari kedutaan.

"Bahkan juga diberikan bantuan hukum langsung oleh pengacara yang sudah disiapkan oleh KBRI di Kuala Lumpur," ujar Tene menambahkan.

Saat ini kedua WNI sedang menunggu kepulangan ke Indonesia.

Mengenai tanggal kepulangan, Tene belum bisa mengatakan kapan tanggal pasti Hiu bersaudara akan tiba di Indonesia.

"Tanggal kepulangan masih diatur. Pasti secepatnya. Ada surat-surat perjalanan yang harus diurus dulu," ujar Tene.

Sementara ini kedua WNI tersebut ditampung di KBRI di Kuala Lumpur menunggu kepulangan.

Kedua WNI ini dituduh membunuh warga negara Malaysia pada 3 Desember 2010 lalu. Kemudian pada 18 Oktober 2012, keduanya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Mahkamah Tinggi Malaysia.

Setelah keputusan itu, kedua WNI mengajukan banding dan akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Mahkamah Banding pada 28 Januari 2014.

Keputusan pengadilan banding ini membuat jaksa setempat mengajukan kasasi sehingga kasus ini dibawa ke pengadilan tingkat mahkamah persekutuan, atau tingkat kasasi.

Pada 18 November 2014 mahkamah tingkat kasasi akhirnya membebaskan kedua wni ini.

Tim pembela yang disewa KBRI berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa tindakan Hiu bersaudara ini adalah tindakan mempertahankan diri (self defence).

Peristiwa bermula saat korban yang bernama Khartic Rajah memasuki rumah terdakwa dan diduga akan melakukan perampokan.

Menurut pernyataan KBRI Kuala Lumpur, fakta persidangan juga tidak secara spesifik membuktikan penyebab utama kematian korban. Atas dasar inilah Majelis Hakim berkesimpulan korban yang terlebih dulu melakukan penyerangan sehingga Hiu bersaudara dinyatakan tidak bersalah.

Menurut catatan Kemlu, sudah 37 WNI yang terbebas dari hukuman mati di sejak tahun 2014. Hingga kini WNI atau TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia tercatat 175 orang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER