Tiongkok Eksekusi Tersangka Penikaman Massal

Amanda Puspita Sari/Reuters | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mar 2015 15:26 WIB
Tiongkok mengeksekusi tiga separatis yang terlibat dalam serangan penikaman di Stasiun Kereta Api Kunming, yang menewaskan puluhan orang.
Tiga separatis yang dituduh terlibat dalam serangan penikaman di Stasiun Kunming, Tiongkok, dieksekusi. (Reuters/CCTV)
Kunming, CNN Indonesia -- Tiongkok mengeksekusi tiga separatis yang dituduh terlibat dalam serangan penikaman yang menewaskan 31 orang di sebuah stasiun kereta api di barat daya tahun lalu, pada Selasa (24/3).

Pemerintah telah menyatakan bahwa serangan penikaman yang terjadi di barat daya kota Kunming, dilakukan oleh para separatis yang berasal dari daerah barat Xinjiang, wilayah strategis di perbatasan Asia Tengah.

Ketiga tersangka yang dieksekusi diidentifikasi sebagai Iskandar Ehet, Turgun Tohtunyaz dan Hasayn Muhammad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Menengah Rakyat Kunming menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga tersangka setelah didakwa atas tindakan pembunuhan dan memimpin sebuah organisasi teroris, pada September lalu.

Kantor berita resmi Xinhua melaporkan bahwa pengadilan yang lebih tinggi kemudian mengkonfirmasi eksekusi mati tersebut.

Penikaman terjadi di Stasiun Kereta Api Kunming pada tanggal 1 Maret 2014 lalu. Aparat polisi terpaksa menembak mati empat penikam untuk menghentikan penyerangan. Sebanyak 141 orang terluka akibat serangan yang disebut-sebut media Tiongkok sebagai "Serangan 11 September (versi) Tiongkok".

Xinjiang merupakan rumah bagi kelompok minoritas Muslim Uighur, yang diterjang kerusuhan dalam beberapa tahun terakhir.

Warga Uighur menilai mereka menerima diskriminasi budaya dan agama di bawah pemerintahan Tiongkok.

Kelompok HAM prihatin tentang eksekusi mati dan vosnis massal yang kerap terjadi di wilayah ini seiring dengan meningkatnya kekerasan yang diluncurkan gerilyawan Xinjiang sejak tahun lalu.

Xinhua melaporkan bahwa seorang wanita pelaku penikaman, Patigul Tohti, bahkan tengah hamil ketika dia ditangkap, menerima hukuman seumur hidup. (ama/stu)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER