Program Penyadapan Badan Keamanan AS Dinyatakan Ilegal

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2015 12:51 WIB
Untuk mencegah terorisme, Badan Kemanan AS menjalankan program penyadapan besar-besaran berpayung hukum UU Patriot. Pengadilan menyatakan program itu ilegal.
Pengadilan Banding menyatakan bahwa Pasal 215 Undang-Undang Patriot tidak bisa diinterpretasikan sebagai izin kepada NSA untuk mengumpulkan rekaman telepon dalam jumlah mencengangkan. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Diolah dari Thinkstock)
Washington, CNN Indonesia -- Pasca tragedi 11 September, Amerika Serikat mulai memperketat sistem keamanan guna mencegah terulangnya aksi terorisme, termasuk dengan memberlakukan Undang-Undang Patriot yang mengizinkan Badan Keamanan Nasional (NSA) menyadap telepon penduduk. Namun, pada Kamis (7/5), pengadilan banding menyatakan bahwa praktik penyadapan besar-besaran tersebut ilegal.

Seperti dilansir Reuters, Pengadilan Banding di Manhattan tersebut memutuskan bahwa Undang-Undang Patriot tidak mengizinkan NSA untuk mengoleksi data telepon warga secara besar-besaran.

Dalam laporan, Hakim Gerard Lynch menuliskan bahwa Pasal 215 Undang-Undang Patriot memang memungkinkan FBI untuk mengumpulkan rekaman bisnis. Namun, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan sebagai izin kepada NSA untuk mengumpulkan rekaman telepon dalam jumlah mencengangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ekspansi rekaman privasi untuk gudang data pemerintah akan menjadi kontraksi yang belum pernah terjadi sebelumnya dari harapan privasi semua orang Amerika. Kami mengharapkan sebuah keputusan penting seharusnya didahului dengan perdebatan substansial dan dituangkan dengan bahasa yang jelas. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perdebatan tersebut," tulis Lynch.

Keputusan ini mendesak Kongres untuk segera mengganti atau menghapuskan undang-undang kontroversial tersebut. Jika Kongres mengubah program NSA itu, pengadilan harus melakukan kajian terlebih dahulu. Jika Kongres tetap memberlakukan Pasal 215, akan ada litigasi lanjutan yang tentunya mendapat perhatian besar dari Mahkamah Agung.

Perdebatan ini tak ayal menuai komentar dari beberapa pihak.

Kepala Praktik Keamanan Data dan Privasi dari Fox Rothschild, Scott Vernick, menganggap Kongres harus berjuang mencapai mufakat bagaimana mengatasi "pendulum negara yang mengayun di atas privasi."

Juru Bicara Badan Keamanan Nasional dari Gedung Putih, Ned Price, mengatakan bahwa Barack Obama ingin menghentikan program NSA dan mendukung upaya Kongres mencari jalan alternatif guna mendapatkan kewenangan penting mencegah terorisme.

Pekan lalu, Komite Kehakiman Dalam Negeri menghimpun suara dengan hasil 25-2 untuk mengakhiri praktik pengumpulan data telepon secara besar-besaran ini. Rancangan perubahan ini diprediksi akan disetujui oleh mayoritas parlemen dan Gedung Putih pun telah memberikan sinyal tanda setuju.

Sementara rancangan perubahan digulirkan, dua pejabat dari Partai Republik, Mitch McConnell dan Richard Burr, mengajukan perpanjangan Pasal 215 dan beberapa bagian Undang-Undang Patriot lain hingga 2020.

Program NSA ini memang disetujui secara diam-diam oleh pengadilan badan keamanan dengan payung hukum Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing (FISA). "FISA sangat penting untuk menjamin keamanan kita di Amerika," kata McConnell.

Usulan itu ditentang oleh pemimpin Senat minoritas dari Partai Demokrat, Harry Reid. "(Itu menunjukkan) tingginya tindakan tidak bertanggung jawab untuk melanjutkan kekuatan mata-mata ilegal saat kami hampir berhasil mencapai kesepakatan bipartisan untuk mereformasi undang-undang tersebut," katanya. (den)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER