Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri mencatat tahun ini ada 34 warga negara Indonesia yang divonis mati di luar negeri. Jumlah ini berkurang dibandingkan periode yang sama tahun lalu, seperti disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, Rabu (3/6).
Menurut Iqbal, sebanyak 34 WNI divonis mati sejak Januari hingga Juni 2015, berkurang dari periode yang sama tahun 2014, yaitu 46 orang. Jumlah WNI yang terkena vonis mati paling banyak terjadi di Malaysia.
"Dari 34 WNI yang divonis mati selama 2015, 10 orang berada di Arab Saudi, 12 orang di Malaysia, 10 orang di China, satu orang di Brunei dan satu orang di Thailand," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal juga menghimbau agar para WNI yang berada di luar negeri untuk menghormati hukum yang berlaku di negara masing-masing.
Sebelumnya, terdapat enam WNI asal Banjarmasin yang bebas dari hukuman mati setelah pemerintah Indonesia membayarkan diyat sebesar Rp1,3 miliar untuk kasus di Arab Saudi.
Keenam WNI tersebut didakwa bersalah karena membunuh imigran asal Pakistan, Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad, pada 2009 di Kota Mekkah.
(den)