Setelah Pernikahan Gay, Irlandia Diminta Longgarkan Aborsi

Amanda Puspita Sari/Reuters | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 16:30 WIB
Setelah melegalkan pernikahan sesama jenis lewat referendum, kini pemerintah Irlandia diminta melonggarkan aturan pelarangan aborsi.
Irlandia adalah salah satu negara maju yang masih menerapkan aturan ketat soal aborsi, bahkan dengan alasan kesehatan. (Ilustrasi/Reuters/Jonathan Ernst)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah melegalkan pernikahan sesama jenis lewat referendum terbuka yang menuai pujian dari publik internasional, kini pemerintah Irlandia diminta melonggarkan aturan pelarangan aborsi.

Meski telah memperbolehkan pasangan transgender untuk menikah, negara dengan mayoritas masyarakat Katolik konservatif ini tetap memberlakukan pelarangan yang ketat atas praktik aborsi. 

Dilaporkan Reuters, Irlandia merupakan salah satu negara dengan pelarangan aborsi paling ketat di dunia, dengan hanya satu pengecualian terjadi tahun 2013 ketika kehamilan membahayakan kondisi kesehatan sang ibu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Tiap Hari 10 Perempuan Irlandia ke Inggris untuk Aborsi)

"Waktunya tepat. Opini publik kini benar-benar berubah terhadap sejumlah isu yang sebelumnya dianggap tabu di Irlandia yang konservatif. Dan penting bagi para pemimpin untuk melakukan hal yang benar," kata Sekretaris Jenderal kelompok pemerhati HAM Amnesty International, Salil Shetty kepada Reuters, Selasa (10/6).

Menurut Amnesty, konstitusi dan undang-undang aborsi Irlandia melanggar HAM perempuan dan anak perempuan, termasuk hak mereka untuk hidup, sehat, mendapatkan kesetaraan, privasi dan kebebasan dari penyiksaan.

Dalam laporannya soal hukum aborsi di Irlandia, Amnesty menyebutkan bahwa hukum aborsi di Irlandia memperlakukan perempuan sebagai "mesin pembuat anak" dan bukan sebagai individu.

Hukum aborsi di Irlandia khususnya menuai kritik setelah seorang wanita tewas pada tahun 2012 karena sang dokter menolak untuk menggugurkan janinnya yang hampir meninggal, kerena tindakan tersebut dianggap melanggar hukum.

Perdana Menteri Irlandia, Enda Kenny bahkan sampai mengirimkan surat yang ditulis dengan darah untuk membawa masalah ini ke dalam undang-undang aborsi Irlandia.

Irlandia kemudian mengadopsi undang-undang aborsi baru pada 2013 yang menyatakan praktik aborsi diperbolehkan jika membahayakan keselamatan sang ibu.

Namun, Amnesty menyatakan bahwa undang-undang baru tersebut tidak jelas. Ancaman hukuman bagi dokter yang melakukan aborsi masih menjadi alasan para dokter masih memaksa wanita yang hamil menunggu sampai kondisi mereka benar-benar memburuk untuk menjalani aborsi.

"Irlandia adalah satu-satunya negara maju yang memiliki hukum semacam ini. Undang-undang dan praktik ini usang dan ketinggalan jaman," kata Shetty.

Bukan hanya Amnesty, Komite HAM PBB pada tahun lalu juga menyatakan bahwa Irlandia harus merevisi undang-undang aborsi untuk memberikan pengecualian tambahan dalam kasus pemerkosaan, inses, risiko serius bagi kesehatan ibu, atau kelainan janin fatal.

Pemerintah Irlandia telah menyatakan bahwa diperlukan referendum untuk lebih mengubah hukum. Namun, pemerintah menolak mengadakan referendum satu tahun menjelang pemilu, yang akan dilaksanakan awal tahun depan. (ama/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER