Pyongyang, CNN Indonesia -- Dua orang warga Korea Selatan divonis kerja paksa seumur hidup oleh pengadilan Korea Utara atas tuduhan mata-mata. Hukuman ini menurut Korut akan menjadi pelajaran bagi mereka yang ingin bekerja sama dengan Amerika dan Korsel.
Dua warga Korsel yang divonis pada Selasa (23/6), Kim Kuk Gi dan Choe Chun Gil, dituduh bekerja untuk Badan Intelijen Nasional Korsel, NIS, dari kota perbatasan China, Dangdong. Mereka ditangkap Maret lalu.
Kantor berita KCNA yang dikutip Reuters, menuliskan bahwa keduanya dikenakan dakwaan konspirasi menggulingkan pemerintahan, spionase, dan masuk secara ilegal serta bekerja untuk pemerintah Washington dan Seoul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman kerja paksa seumur hidup lebih ringan dari permintaan jaksa yaitu hukuman mati.
"Kejahatan mata-mata badan intelijen negara boneka menunjukkan bahwa AS dan boneka Selatan adalah dalang di balik teror politik dan penipuan," tulis KCNA.
Baik Kim dan Choe dalam wawancara dengan CNN Mei lalu mengaku menjadi mata-mata Korsel. Sementara itu NIS membantahnya, mengatakan bahwa tuduhan itu sangat tidak berdasar.
Kementerian Persatuan Korea, yang bertugas merukunkan kedua negara, "sangat menyesalkan" hukuman tersebut dan meminta keduanya segera dibebaskan.
Vonis ini dijatuhkan menyusul dibukanya kantor perwakilan PBB di Seoul untuk menyelidiki pelanggaran HAM di Korut.
"Kurang dari 50 mil (80 km) dari sini ada dunia lain yang ditandai oleh represi dan kekurangan," kata Zeid Ra'ad Al-Hussein, Komisaris Tinggi PBB untuk HAM dalam pembukaan kantor di Seoul.
Laporan Komisi PBB tahun lalu mengatakan bahwa penindasan di Korut bisa disandingkan dengan tentara Nazi pada Perang Dunia II.
(stu)