Perbedaan istilah imigran dan pengungsi amat penting bagi negara-negara Eropa dalam menerima kedatangan mereka. Pengungsi, menurut Konvensi Pengungsi 1951, berhak atas hak-hak asasi manusia di bawah hukum internasional, termasuk hak untuk tidak segera dideportasi atau tidak segera dipulangkan ke tempat asal.
Seorang pengungsi adalah seseorang yang terpaksa melarikan diri dari tempatnya berasal gara-gara konflik atau penyiksaan. Suriah adalah salah satu contoh.
Sedangkan imigran, harus diproses menurut hukum imigrasi. Jadi ini memiliki implikasi yang besar pada mereka yang mencari suaka dan negara yang diminta memberikan suaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ded/ded)