Duterte: Jika ISIS ke Filipina, Abaikan HAM

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2016 14:17 WIB
Duterte mengantisipasi kehadiran ISIS di Filipina karena mulai terdesak di Irak dan Suriah. Jika terjadi, Duterte akan mengabaikan HAM demi melindungi rakyat.
Penegakkan HAM merupakan salah satu masalah yang kerap digunakan oleh berbagai pihak untuk menyerang Duterte. (Reuters/Erik De Castro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, mengantisipasi kemungkinan kehadiran militan ISIS di negaranya karena mulai terdesak di Irak dan Suriah. Jika terjadi, Duterte bertekad akan mengabaikan hak asasi manusia demi melindungi rakyatnya.

"Ketika teroris dari Timur Tengah terusir dari daerah di mana mereka dapat tidur, mereka akan mencari tempat lain dan mereka akan datang ke sini dan kita harus bersiap," ujar Duterte seperti dikutip Reuters.

Duterte kemudian menjelaskan bahwa negaranya sendiri bisa menjadi sasaran empuk. Pasalnya, di bagian selatan Filipina, tepatnya Mindanao, sejak dulu sudah mulai tumbuh benih-benih ekstremisme, ditandai dengan menjamurnya kelompok pemberontak yang mulai menunjukkan simpati kepada ISIS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ingat, orang-orang ini, mereka sama sekali tidak memikirkan hak asasi manusia. Percayalah. Saya tidak akan membiarkan rakyat saya dikorbankan atas nama hak asasi manusia. Itu omong kosong," tuturnya.

Penegakkan HAM merupakan salah satu masalah yang kerap digunakan oleh berbagai pihak untuk menyerang Duterte. Para pejabat negara Barat dan berbagai organisasi internasional terus-menerus menyoroti kampanye pemberantasan narkoba yang digagas oleh Duterte sejak awal menjabat.

Terhitung sejak Duterte dilantik pada Juni lalu, setidaknya 3.000 tersangka pengedar narkoba di Filipina tewas di tangan kepolisian tanpa proses hukum yang jelas.

Sementara itu, pemerintahan Duterte juga dianggap belum dapat mengatasi pergerakan Abu Sayyaf, kelompok pemberontak yang kerap menyandera warga asing, termasuk Indonesia.

Duterte lantas mengatakan bahwa dia kemungkinan akan menggunakan kewenangan eksekutifnya untuk mengatasi situasi di Mindanao dengan menangguhkan habeas corpus, atau situasi di mana warga dapat melaporkan jika ada penahanan secara sewenang-wenang oleh aparat.

Konstitusi Filipina memang memungkinkan penangguhan selama 60 hari "jika ada invasi atau pemberontakan, ketika keamanan publik juga mendesak."

Dalam keadaan seperti itu, hukum Filipina juga mengizinkan penahanan tanpa surat perintah dan penahanan tanpa tuduhan selama tiga hari. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER