Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan Malaysia soal isu keterlibatan terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam asal Indonesia, Siti Aisyah, dengan badan intelijen asing.
“Tentunya pengadilan yang akan buktikan. Bukan kita,” kata Arrmanatha saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (3/3).
Meski begitu, ia berujar, Indonesia siap membantu Malaysia mengusut tuntas kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un ini, jika diminta. Pemerintah RI bersedia membantu otoritas Negeri Jiran termasuk dalam pencarian dan penelusuran keberadaan enam buronan tersangka lain yang hingga kini belum terlacak keberadaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ingat ya, karena kejadian ini terjadi di Malaysia maka penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh otoritas negara itu. Tapi kami siap membantu jika mereka meminta pertolongan,” kata Arrmanatha.
Siti dan seorang terdakwa lain asal Vietnam, Doan Thi Huong, 28, telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Sepang pada Rabu (1/3).
Siti ditahan otoritas Malaysia sejak 16 Februari lalu, setelah rekaman
CCTV mengungkap keduanya membekap wajah Jong-nam dengan racun secara tiba-tiba di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.
Tak lama dari situ, Jong-nam tewas di tengah perjalanan menuju rumah sakit.
Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan Hukum Pidana Pasal 34 mengenai Pembunuhan dengan Persekongkolan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman mati.
Proses sidang selanjutnya akan dilanjutkan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dan direncanakan akan berlangsung pada 13 April mendatang.
Saat ditemui tim perlindungan WNI Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur pada Sabtu (25/2), Siti mengaku dirinya menyangka tengah berada dalam sebuah acara
reality show.
Sebab, perempuan berusia 25 tahun itu mengaku dibayar 200 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp1,2 juta untuk melakukan aksinya tersebut.
Siti bahkan mengaku tak menyadari bahwa cairan yang ia usapkan ke wajah Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu itu merupakan racun saraf VX, zat kimia berbahaya yang dikategorikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai senjata penghancur massal.
Ia menyangka, cairan yang ia bawa itu adalah minyak bayi atau baby oil.
Di sisi lain, kepolisian Malaysia menyebut bahwa kedua wanita itu menyadari racun yang mereka bawa dan konsekuensi apa yang mereka lakukan.
Kepala Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) Khalid Abu Bakar bahkan menuturkan bahwa kedua tersangka itu telah dilatih sebelum melakukan aksi pembunuhan tersebut.
"Jadi, dia tahu betul bahwa cairan itu adalah racun dan harus mencuci tangan mereka," kata Khalid pada Rabu pekan ini,” kata Khalid pada pekan lalu.
Lebih lanjut, Kemlu RI berharap proses hukum yang tengah dihadapi Siti akan berjalan adil.
Kemlu RI menuturkan, akan terus berupaya memberikan bantuan hukum dan pembelaan bagi Siti untuk meringankan tuntutan yang dilayangkan kepadanya, sehingga bisa terhindar dari ancaman hukuman mati
(aal)