Jakarta, CNN Indonesia -- Tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, enggan menanggapi dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan oleh Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta. Sifat tuduhan yang masih berupa dugaan membuat mereka enggan berkomentar lebih jauh.
"Kalau baru dugaan tak perlu saya tanggapi," kata Sekretaris tim pemenangan Basuki-Djarot, Ace Hasan Syadzily kepada
CNNindonesia.com, Sabtu (4/3).
Alih-alih mengomentari tudingan yang dituduhkan pada pasangan nomor urut dua tersebut, Ace malah menyinggung kegiatan pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno pasca hari pencoblosan.
Menurut dia, kegiatan Anies-Sandi di sebuah masjid sudah jelas merupakan kampanye, tapi sama sekali tak dipersoalkan oleh orang-orang.
Dia pun menyayangkan bahwa kegiatan Basuki-Djarot lebih sering dipermasalahkan dibandingkan pasangan calon yang lain.
"Kenapa yang seperti ini dipersoalkan, sementara Anies-Sandi yang kampanye jelas-jelas di masjid tak dipersoalkan," kata politisi Partai Golongan Karya tersebut.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menemukan dan menerima laporan dugaan kegiatan kampanye ilegal sejak 16 Februari. Namun ia enggan mengungkap jumlah laporan dan temuan yang dimiliki.
"Kita saling ingatkan agar semua menahan diri tidak ada kampanye sampai KPU menetapkan waktu kampanye di putaran kedua," kata Mimah di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Jumat (3/3).
Menurut Mimah, sebuah kegiatan dapat didefinisikan sebagai kampanye jika mengandung unsur penyampaian visi, misi, program kerja dan informasi lainnya.
Bawaslu memandang, selama ini banyak kegiatan cagub dan cawagub ibu kota yang mengandung unsur penyampaian program kerja atau visi dan misi.
Jika laporan dan temuan pengawas terbukti, pasangan Anies-Sandi dapat dijerat sanksi kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 187 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta."