Nasib Komisioner KPU dan Bawaslu DKI Diputuskan 7 April

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2017 02:15 WIB
Pelanggaran kode etik, menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, penting untuk diproses karena terkait kepercayaan warga terhadap penyelenggaraan pemilu.
Nasib Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti akan diputuskan oleh DKPP pada 7 April mendatang. Mereka disidang atas dugaan pelanggaran kode etik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyebut DKPP akan memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat, 7 April mendatang.

Menurut Jimly, bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait sudah cukup untuk kemudian didiskusikan dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan.

"Nanti kita sidang lagi untuk keputusan hari Jumat tanggal 7 (April)," kata Jimly di Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR, Senin (3/4).
Jimly menyebut pertimbangan yang digunakan oleh DKPP untuk memberikan keputusan adalah bukti fakta dan keterangan fakta yang disampaikan oleh saksi selama persidangan.

Jika keterangan saksi merupakan sebuah bentuk opini, maka hal tersebut tidak akan dimasukkan sebagai bahan pertimbangan.

Jimly juga menyebut DKPP hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran kode etik penyelenggara dalam proses menyelenggarakan pemilu.

"Kami harus memutuskan apa yang terbaik mengenai kode etik penyelengaara dalam menyelenggarakan. Kalau urusan pribadi dia, bodo amat," ujar Jimly.
Menurut Jimly, penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu penting karena proses penyelenggaraan pemilu menyangkut kepentingan masyarakat.

"Supaya publik percaya pada proses penyelenggaraan pemilu," ucapnya.

Ketua KPU DKI Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dilaporkan ke DKPP oleh sejumlah pihak karena diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Setidaknya ada tiga pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilalukan oleh KPU dan Bawaslu DKI.

Pertama, Adhel Setiawan dan Budi Sukma dari Forum Silahturahmi Alumni HMI Lintas Generasi. Mereka melaporkan Ketua KPU DKI Sumarno terkait pemasangan profil picture aksi 212 di Whatsapp dan terkait pertemuan Sumarno dengan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata.

Pelapor kedua dari perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok) yang juga melaporkan Sumarno karena memasang profil picture 212 di Whatsapp, pertemuan dengan Anies di TPS 29 Kalibata, dan terkait rapat pleno di Hotel Borobudur yang menyebabkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat walk out dari lokasi.

Ketiga, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang melaporkan Ketua KPU DKI Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI karena hadir dalam rapat internal tim pasangan calon nomor dua di Hotel Novotel, Jakarta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER