KPU Tak Punya Uang, Komisioner Boleh Terima Honor

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2017 14:36 WIB
Honor boleh diterima oleh komisoner KPU daerah dari penyelenggara acara karena KPU pusat yang semestinya memberikan bayaran, tak punya cukup anggaran.
Ketua KPU Juri Ardiantoro menilai komisioner boleh menerima honor saat jadi pembicara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan komisioner KPU sebenarnya tidak boleh menerima honorarium jika menjadi narasumber sebuah acara. Honor semestinya dibayar oleh negara melalui KPU pusat. Masalahnya, KPU pusat tidak punya cukup anggaran untuk membayar honor itu.

Karena KPU pusat belum bisa memberikan honor, maka menurut Juri, anggota KPU boleh menerima honor pembicara dari penyelenggara sebuah kegiatan yang mengundangnya. 

"Sampai saat ini KPU belum bisa memberikan honor narasumber yang diundang pihak lain. Jadi komisioner boleh menerima honor dari pihak lain dengan batasan wajar," kata Juri di Kantor KPU, Selasa (4/4).
Soal jumlah honor, Juri menyebut, komisioner KPU tingkat provinsi setara dengan pejabat eselon dua. Dengan demikian, honor yang diperoleh harus sesuai dengan batasan penerimaan honor eselon dua.

Dari penelusuran CNNIndonesia.com, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017, batasan maksimal honor yang diterima oleh pejabat eselon dua atau yang disetarakan jika menjadi narasumber atau pembahas sebesar Rp1.000.000 per orang per jam.

"Kalau di atas itu ya enggak boleh dan harus dikembalikan, misalnya bicara satu jam di partai atau timses menerima Rp10 juta itu enggak boleh, harus dikembalikan," kata Juri.
Persoalan honor mencuat setelah Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu Mimah Susanti mengaku menerima honor saat hadir sebagai pembicara di rapat internal tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di sebuah hotel di Jakarta, 9 Maret lalu.

Pengakuan itu diungkapkan Sumarno dan Mimah dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Kamis (30/3).

Keduanya mengaku menerima honor Rp3 juta untuk dua jam menjadi pembicara di acara tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER