"Jadi kalau ada calon atau timses atau tim kampanye secara resmi memberikan undangan kepada KPU untuk memberikan pemahaman sosialisasi dalam forum raker, itu dibolehkan bahkan itu menjadi kewajiban KPU," kata Juri kemarin di Jakarta.
Menurutnya, kehadiran komisioner itu juga bukan bentuk keberpihakan. Disebut tidak netral jika anggota KPU hanya memenuhi undangan dari salah satu tim pemenangan dan mengabaikan undangan dari tim pemenangan yang lain.
Di sisi lain, jika KPU menyelenggarakan acara terkait dengan kepentingan calon, KPU juga wajib untuk mengundang seluruh peserta pemilu.
Juri mengatakan secara umum KPU sudah mengalami kemajuan dalam perbaikan independensi dan profesionalisme dalam proses penyelenggaraan pemilu. Namun diakuinya masih ada pelanggaran di beberapa daerah.
"Misalnya di Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Ini menjadi pekerjaan KPU ke depan untuk diperbaiki. Tapi secara umum sebetulnya seluruh Indonesia ada peningkatan yang signifikan dari perbaikan kinerja dan integritas KPU," kata Juri.
Sebelumnya Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menghadiri acara yang digelar oleh tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Tak cuma hadir, Sumarno yang mengaku menjadi narasumber di acara itu bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti, menerima honor masing-masing Rp3 juta.
Atas kejadian ini, keduanya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Keduanya sudah menjalani sidang di DKPP dan akan menerima keputusan pada 7 April mendatang.