Meski begitu, Muthalib tidak menutup mata dengan adanya beberapa eks kombantan GAM yang bernasib malang. Menurutnya, jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kewenangan Aceh tidak segera disahkan, maka bukan tidak mungkin akan ada gesekan kembali dari para mantan kombatan GAM yang gagal kembali ke kehidupan normal.
Ia mencontohkan, jika saja pemerintah pusat dapat merealisasikan janjinya memberikan jatah lahan perkebunan 2 hektar per kombatan, mungkin mereka bisa hidup lebih baik. “Tetapi sekarang apa kenyataannya? Hampir 10 tahun MoU Helsinki, hasilnya mayoritas kesejahteraan kombatan GAM itu tidak ada,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekarang ini, Muthalib menambahkan, pemerintah pusat seperti acuh tak acuh. “Seperti bentuk pisau. Matanya di Aceh, tapi gagangnya di pusat,” kata dia bertamsil.
Diakui Muthalib, kucuran dana pemerintah pusat kepada Aceh bukan tak ada. GAM pernah menikmati dana integrasi, juga masyarakat Aceh menikmati dana Otsus yang cukup besar. Secara politik, Aceh juga punya partai lokal. “Akan tetapi semua itu belum dapat menghidupkan kombatan GAM secara merata,” katanya.