Mempertimbangkan dan menghargai hak prerogatif presiden dalam membentuk kementeriannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tentang penggabungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, DPR berpandangan rencana tersebut harus sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Rencana tersebut harus memastikan pelayanan infrastruktur wilayah, infrastruktur permukiman, dan kawasan perumahan secara keruangan menjadi terpadu sesuai daya dukung dan daya tampungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT