Mempertimbangkan dan menghargai hak prerogatif presiden dalam membentuk kementeriannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengenai pengubahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata, DPR berpendapat bahwa secara konseptual ekonomi kreatif tidak saja terkait sektor pariwisata, melainkan memiliki keterikatan dengan kebijakan dan program-program sektor yang lebih luas seperti sektor-sektor ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, investasi, usaha mikro kecil dan menengah, pendidikan luar sekolah, dan sektor-sektor lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT