Berikut ringkasan nomenklatur perubahan DPR RI kedua atas pengubahan dua kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Ristek menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah; serta kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
DPR berpandangan mengenai pengubahan ini sebagai berikut:
Pertama, rencana memisahkan kebudayaan dan riset, berpotensi menghapuskan esensi senyawa kebudayaan di dalam riset, teknologi dan pendidikan tinggi. Padahal kebudayaan sangat diperlukan mendorong lahirnya inventor dan inovator asli Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pendidikan Indonesia ke depan haruslah melahirkan sumber daya manusia yang tidak saja unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga mempunyai kepribadian nasional yang kompettif secara global. Perlu dipertimbangkan agar kebudayaan harus melekat dalam semua proses dan jenjang pendidikan nasional.
Perlu diperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur jenjang pendidikan mencakup pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, pendidikan formal maupun informal serta tenaga pendidik. Perlu dipertimbangkan pengelolaan alokasi anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana telah ditentukan di dalam Pasal 31 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 jika dilakukan pemisahan kementerian tersebut.
DPR berpendapat bahwa nomenklatur kementerian tetap seperti nomenklatur saat ini yaitu:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kementerian Riset dan Teknologi.