Mengenai pengubahan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal menjadi dua kementerian dengan sebutan Kementerian Tenaga Kerja; dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, DPR berpendapat rencana tersebut perlu dilaksanakan secara terpadu.
Keterpaduan diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sumber daya yang tersedia untuk memaksimalkan pelayanan publik. Dengan pandangan itu, DPR sejalan dengan rencana Presiden, sehingga nomenklatur kedua kementerian menjadi:
1. Kementerian Tenaga Kerja.
2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT