KABINET JOKOWI

Pertimbangan DPR atas Perubahan Kementerian

CNN Indonesia
Senin, 27 Okt 2014 07:21 WIB
Pertimbangan DPR atas Perubahan Kementerian
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (CNN Indonesia/Safir Makki)
Mengenai pengubahan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal menjadi dua kementerian dengan sebutan Kementerian Tenaga Kerja; dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, DPR berpendapat rencana tersebut perlu dilaksanakan secara terpadu.

Keterpaduan diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sumber daya yang tersedia untuk memaksimalkan pelayanan publik. Dengan pandangan itu, DPR sejalan dengan rencana Presiden, sehingga nomenklatur kedua kementerian menjadi:

1. Kementerian Tenaga Kerja.
2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Add as a preferred
source on Google
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4 5 6